Lawan Mendagri, Bupati Bonbol Optimis Menang

Besok, Gugatan Diputus di PTUN Jakarta

Rabu, 09 Maret 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA - Setelah menunggu dua pekan, Kamis, (10/3) besok gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT akan diputus Pengadilan Negeri JakartaJika majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Najamudin, berarti yang bersangkutan bisa kembali memimpin Bonbol

BACA JUGA: Kemendagri Menutup Diri, DPR Ambil Alih

Sebaliknya bila ditolak, Wakil Bupati Hamim Pou akan tetap menjabat sebagai Plt Bupati Bonbol hingga ada putusan incrah atas kasus hukum yang menimpa Najamudin.

Najamudin lewat kuasa hukumnya,  Said menyatakan optimis bila putusan majelis akan berpihak ke kliennya
Dengan alasan semua bukti tertulis yang disodorkannya cukup menguatkan materi gugatannya

BACA JUGA: Pertamina Jamin Pasokan BBM di Riau Aman

"Bukannya mau mendahului majelis hakim
Tapi optimis harus tetap ada, karena sedari awal ada yang salah dalam penerbitan SK penonaktifan klien saya

BACA JUGA: Pemekaran PPS Terkendala Rekomendasi Gubernur NTB

Saya berharap majelis bisa melihat celah itu," tutur Said yang dihubungi, Rabu (9/3).

Sementara Mendagri Gamawan Fauzi sebagai tergugat, lewat Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan siap menerima putusan majelis hakim"Kita hormati putusan hukum yang ad," kata Reydonnyzar yang akrba disapa Donny

Ditanya peluang kemenangan, Donny enggan berandai-andai"Inikan putusan hukum, kami tidak mau berandai-andaiTapi kalau ditanya yakin apa tindakan Kemendagri sudah tepat atau tidak, kami jawabnya yakinDasarnya kan sudah jelasTidak ada unsur like and dislike di sini," tuturnya.

Untuk diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke PTUN Jakarta karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati.  Najamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Manfaatkan Isu Pemekaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler