jpnn.com, PANGKALPINANG - Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari banyak pulau dan pelabuhan-pelabuhan kecil, menjadi wilayah rawan untuk dijadikan akses peredaran narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty, Selasa (6/10).
BACA JUGA: Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam dan Karantina Pertanian Musnahkan 15 Ton Jagung
Yetty mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya di Pulau Bangka, sepakat memperkuat koordinasi antar instansi demi memperketat penegakkan hukum.
“Bentuk koordinasi kami tercermin saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa sabu seberat 1.800 gram pada tanggal 11 September 2020. Penindakan barang terlarang tersebut merupakan hasil sinergi gabungan Bea Cukai Pangkalpinang, BNNP, dan BNNK,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Atambua Gelar Patroli Laut Bersama Polairud dan Posal
Ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 1.800 gram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan belender dan dibuang dalam septic tank.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu telah dicek untuk memastikan keabsahan barang haram tersebut dengan disaksikan oleh penegak hukum,tokoh masyarakat, pengacara, dan undangan yang hadir.
BACA JUGA: Pelayanan Berbasis Digital, Bea Cukai Amamapare Luncurkan Aplikasi SIP Bang
Acara pemusnahan, tambah Yetty, dihadiri Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Drs. Suprawoto, Dir. Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan, SIK. M.si, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP., M.Si.
Selain itu, hadir juga Hakim Pengadilan Negeri Muntok Aldi Naradwipa Simamora, Kasi Navza Kejati Babel Rizaldi, Ka Lapas Narkoba Selindung Yuliantino, Kasi Barang Bukti Kejari Bangka Barat M.Arifin, dan JPU Kejati Babel Hidayanti. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi