Layanan E-CD Diberlakukan Bea Cukai di Sejumlah Bandara Internasional, Ini Kelebihannya

Senin, 07 November 2022 – 23:06 WIB
Bea Cukai sudah memberlakukan layanan Electronic Customs Declaration Nasional atau E-CD di sejumlah bandara yang melayani penerbangan internasional. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberlakukan layanan Electronic Customs Declaration Nasional atau E-CD, yaitu sebuah aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen Customs Declaration (BC 2.2).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan E-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dan diimplementasikan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi dari Customs Declaration.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BPOM Jambi Sita Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Lewat Pengiriman Paket

Hal ini sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Pelaksanaan E-CD telah diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar," kata Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Senin (7/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di 2 Wilayah Ini

Hatta menyampaikan pemberlakuan E-CD juga sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan dilaksanakan di Bali pada 15-16 November 2022.

Dia menjelaskan Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

BACA JUGA: Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Petingnya Cukai dan DBHCHT

Singkatnya, sebuah dokumen untuk memberitahukan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut kepada petugas Bea Cukai.

Pengisian Customs Declaration ini diwajibkan bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri.

Customs Declaration adalah dokumen awal yang digunakan Bea Cukai untuk pemeriksaan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri," jelasnya.

Pemeriksaan ini, lanjut Hatta Wardhana, bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta mengidentifikasi barang kena pajak atau bukan.

Penumpang dan awak sarana pengangkut harus mengisi Customs Declaration dengan jelas, benar, dan lengkap.

"Pemberitahuan barang dalam Customs Declaration tersebut akan menentukan jalur pengeluaran barang impor, yaitu jalur hijau atau jalur merah,” jelas Hatta.

Mulanya, Customs Declaration disampaikan melalui tulisan di atas formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Kemudian disediakan juga pada meja pengisian Customs Declaration, tepat sebelum meja pemeriksaan Bea Cukai.

Kini, melalui implementasi E-CD, pengisian Customs Declaration dapat dilakukan secara daring menggunakan jaringan internet setelah penumpang dan awak sarana pengangkut mendarat di Indonesia.

“Penggunaan E-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual," ungkap Hatta Wardhana.

Bagi pengguna layanan, kata Hatta menjelaskan, E-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan.

Kemudian pengisian lebih aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan karena meminimalisasi penggunaan kertas atau paperless.

Bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan E-CD dinilai lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan.

"Selain itu meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional,” beber Hatta.

Hatta menyampaikan bahwa implementasi E-CD telah dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta sejak Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak Agustus 2022.

Di bandara lainnya, seperti Bandara Juanda dan Kuala Namu mulai diimplementasikan pada Oktober 2022.

Saat ini, implementasi penuh E-CD diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai sehingga kedua bandara tersebut hanya menyediakan layanan pelaporan barang penumpang melalui E-CD.

Selanjutnya, implementasi penuh E-CD akan dilakukan secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia.

Pengisian E-CD dapat dilakukan melalui tautan https://ecd.beacukai.go.id/.

Untuk petunjuk pengisiannya dapat disimak pada tautan https://bit.ly/VideoPanduanECD.

Hatta berharap seluruh penumpang dan awak sarana pengangkut kedatangan dari luar negeri dapat memahami ketentuan pengisian E-CD.

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar berpartisipasi penuh dalam implementasi E-CD sehingga layanan dapat berjalan optimal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler