Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di 2 Wilayah Ini

Senin, 07 November 2022 – 19:18 WIB
Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di dua wilayah berbeda. Foto Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di dua tempat berbeda, yaitu Atambua dan Surabaya.

Pemusnahan tersebut digelar untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus bukti transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

BACA JUGA: Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Petingnya Cukai dan DBHCHT

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan barang yang dimusnahkan berasal dari hasil tegahan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode September 2021 sampai September 2022.

"Barang-barang tersebut di antaranya yang dilarang/dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, barang impor/ekspor tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari/ke Timor Leste," kata dia.

BACA JUGA: Klinik Ekspor Bea Cukai Sukses Pasarkan Rokok dan Daun Talas ke Luar Negeri

"Ada juga barang kena cukai (BKC) yang dilekati pita cukai palsu, BKC yang tidak dilekati pita cukai, dan BKC yang dilekati pita cukai salah peruntukan. Total nilai barang yang dimusnahkan berjumlah Rp 146.476.440," sambungnya.

Dia mengingatkan untuk senantiasa menjalin kerja sama antarinstansi di perbatasan.

BACA JUGA: Beri Kuliah Umum di Politeknik Ben Boi, Dirjen Askolani Bicara Peran Strategis Bea Cukai

"Sinergi dan kerja sama adalah kunci utama optimalisasi kinerja pengawasan. Selain untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan terlarang, pengawasan ini juga untuk mendukung perekonomian masyarakat sehingga masyarakat lebih sejahtera," tuturnya.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Polres Tanjung Perak, yang menggelar pemusnahan narkotika di halaman Polres Tanjung Perak pada Rabu (2/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin mengatakan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut penindakan narkoba dengan barang bukti sejumlah 34,62 kg metamphetamine dan 2787 butir pil mengandung turunan chatinone.

Selain itu, pemusnahan narkoba ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam mendukung pemberantasan perederan narkoba di Jawa Timur.

"Penindakan narkoba dan pemusnahan ini merupakan bukti kerja keras pegawai Bea Cukai bersama instansi lain dalam pengawasan barang-barang berbahaya yang masuk ke Indonesia melalui modus-modus pengiriman barang dari luar negeri," ujarnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Optimalkan Dukungan kepada Pelaku UMKM dengan Cara Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler