Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Petingnya Cukai dan DBHCHT

Senin, 07 November 2022 – 19:02 WIB
Bea Cukai kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), gempur rokok ilegal, dan berbagai ketentuan di bidang cukai.

Langkah sebagai bentuk upaya Bea Cukai untuk membrantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.

BACA JUGA: Klinik Ekspor Bea Cukai Sukses Pasarkan Rokok dan Daun Talas ke Luar Negeri

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan cukai dipungut terhadap barang tertentu yang produksi, peredaran, dan konsumsinya dikendalikan dan diawasi karena memiliki dampak negatif bagi konsumen.

“Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan bahwa cukai harus kembali kepada konsumen sebagai pembayar pajaknya, melalui DBH CHT," kata Padmoyo dalam siaran persnya, Senin (7/11).

BACA JUGA: Beri Kuliah Umum di Politeknik Ben Boi, Dirjen Askolani Bicara Peran Strategis Bea Cukai

Dia menambahkan masyarakat harus paham bagaimana cukai bekerja, sehingga Bea Cukai sebagai pihak yang bertanggungjawab terus berupaya memasyarakatkan ketentuan di bidang cukai.

Dalam upaya tersebut, Padmoyo turut menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Optimis Jatim Bangkit yang disiarkan secara langsung di Jawa Timur Televisi, (24/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Dukungan kepada Pelaku UMKM dengan Cara Ini

Dalam kegaiatan tersebut dihadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim, Hadi Wawan dan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan diskusi terkait cukai dengan tajuk 'Penerimaan Cukai Naik, Kesejahteraan Rakyat Meningkat'.

Sebagai salah satu sentra penghasil tembakau dan hasil tembakau (HT), Jawa Timur menerima porsi alokasi DBHCHT paling besar di Indonesia.

Menurut dia, Jawa Timur memperoleh alokasi sebesar Rp 2,14 Triliun, atau sebesar 55,34% dari keseluruhan alokasi DBHCHT nasional.

Alokasi tersebut kemudian dibagi untuk pemerintah provinsi dan 38 daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Dalam pemanfaatan DBH CHT tahun 2022, alokasinya adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.

"Jadi, selain untuk mendanai kesehatan, DBH CHT dapat dimaksimalkan dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” terang Padmoyo.

Kegiatan sosialisasi juga dilakukan oleh Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Pasuruan.

Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Selain DBH CHT, dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan terkait ciri-ciri rokok ilegal, upaya gempur rokok ilegal, kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, dan upaya masyarakat dalam mendukung Bea Cukai dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam upaya memberantas rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai dapat maksimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Padmoyo. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara di 2 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler