jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria duduk termenung di kursi ruang tunggu kantor Imigrasi Jakarta Pusat kemarin.
Dia menunggu giliran untuk menyerahkan berkas persyaratan pembuatan paspor sekaligus wawancara.
BACA JUGA: Menkumham Tegaskan Komitmen Pemerintah RI soal Kekayaan Intelektual
Kurang dari satu jam kemudian, nomor antreannya dipanggil oleh petugas. Idham Aziz, pria 27 tahun itu tidak perlu menunggu lama, jadwal layanannya sudah dia dapatkan sepekan sebelumnya melalui WhatsApp.
Sejak layanan paspor online dihapus oleh Ditjen Imigrasi awal tahun ini, Kanim Jakpus membuat inovasi antrean melalui WhatsApp. Azis mendaftar ke nomor 081299004406 dan memilih tanggal layanan.
BACA JUGA: Ditjen PAS Berkoordinasi dengan BNPT untuk Rehabilitasi Napi Terorisme
Dia memilih kemarin sebagai hari pelayananya dan langsung mendapat persetujuan, karena slot layanan masih tersedia. Tidak perlu menunggu lama, nomor antreannya sudah dipanggil karena dia terjadwal dilayani antara pukul 13.00-14.00.
”Memang enak tidak perlu antre,” kata warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, itu.
BACA JUGA: Beginilah Tahapan Ditjen PAS Membina Napi Terorisme
Namun demikian, Aziz merasa masih ada yang kurang dari layanan yang diterapkan oleh kanim tersebut. ”Tetap harus bawa berkas, isi formulir, dan foto,” keluhnya.
Mulai tahun ini, layanan paspor online resmi dihapus. Ditjen imigrasi beralasan, banyak komplain dari pemohon atas penggunaan sistem tersebut.
Jeda antara pembayaran pengurusan paspor dengan jadwal datang ke kantor imigrasi cukup lama. ’’Sudah bayar, tapi kok harus menunggu lama,’’ terang Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat dikonfirmasi kemarin.
Karena itulah, Imigrasi memutuskan menghentikan pendaftaran paspor online secara permanen. Sistemnya akan digantikan oleh antrean online.
Ditjen imigrasi membuat sebuah aplikasi bernama Antrian Paspor. Aplikasi itu sudah bisa diunduh di layanan Google Play Store bagi para pengguna ponsel android. Sementara, bagi pengguna iPhone, aplikasi itu belum tersedia di app store.
Pemohon juga bisa membuka website imigrasi.go.id dan memilih menu Layanan Antrian Paspor Online di bagian tengah laman utama web tersebut, kemudian melakukan registrasi.
’’Saat ini masih dalam tahap uji coba di Kanim Jakarta Selatan,’’ lanjut mantan Kadivhumas Polri itu. Artinya, ada tiga kantor layanan yang bisa diakses. Masing-masing Kanim Jaksel dan dua Unit Layanan Paspor di bawah koordinasi Kanim Jaksel.
Setelah memilih kantor layanan yang diinginkan, pemohon disodori pilihan tanggal untuk datang ke kantor layanan. Waktu layanan terbagi pagi dan siang, dengan kuota perhari berdasarkan aplikasi tersebut sekitar 400 pemohon.
Jawa Pos yang menjajal pilihan tanggal 30 Agustus mendapati kuota pagi tersisa 254 orang dan kuota siang 137 orang.
Setelah itu, pemohon dipersilakan memasukkan data identitas orang yang akan dibuatkan paspor. Untuk sekali antrean, pemilik akun bisa memasukkan hingga lima nama.
Data yang dimasukkan adalah nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan hubungan dengan pemilik akun. Hanya ada empat pilihan hubungan dengan pemilik akun, yakni pribadi, orang tua, suami atau istri, dan anak.
Setelah semua selesai akan muncul antrian di menu jadwal. Tinggal datang sesuai jadwal yang dipilih, dan pasti terlayani. Namun, perlu diingat bahwa itu hanya untuk antrean. Ketika jadwalnya tiba, pemohon tetap harus menyerahkan berkas secara manual alias walk in.
Uji coba layanan tersebut sudah berlangsung satu bulan lebih. Tujuannya, untuk mengetahui apa yang menjadi keinginan pemohon atas layanan antrean tersebut.
Sementara itu, Kabaghumas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan, penutupan layanan juga merupakan imbas dari problem internal di server Imigrasi. ’’Itu akibat banyak pemohon yang hanya sekadar coba-coba atau iseng,’’ terangnya.
Modusnya, para pemohon fiktif itu mengajukan permohonan paspor secara online. Mereka mengikuti alur yang ada, termasuk meng-upload salinan berkas yang diperlukan.
Ketika proses verifikasi selesai dan pemohon mendapatkan jadwal beserta kode bayar, ternyata proses itu tidak dilakukan.
Dari situ, ada dua kerugian imigrasi. Pertama, server menjadi penuh oleh file-file yang diunggah pemohon fiktif dan membuatnya lambat karena dokumen itu tidak bisa diproses. Kemudian, layanan saat hari H menjadi tidak maksimal.
Misalnya kuota untuk tanggal 10 adalah 150 pemohon paspor online, ternyata yang datang hanya 40. Padahal, demi memfasilitasi 110 pemohon fiktif tersebut, imigrasi harus menunda pemohon paspor lain karena kuota hari itu sudah penuh.
Sistem antrean online itu saat ini sedang dalam tahap uji coba dan dievaluasi terus menerus. ’’Nanti akan diresmikan oleh pak Menteri Hukum dan HAM pada 17 Agustus di sini (Ditjen Imigrasi),’’ lanjutnya.
Setelah diresmikan, pihaknya akan menerapkan layanan itu secara bertahap. Sejumlah kantor layanan yang dinilai paling padat aktivitasnya akan mendapat prioritas. Targetnya, sistem itu akan diterapkan di seluruh kantor layanan paspor.
Selain layanan melalui aplikasi, kanim-kanim juga diizinkan membuat inovasi sendiri untuk mengurangi waktu tunggu antrean di masing-masing layanan. Kanim Jakpus merupakan salah satu contoh dalam hal inovasi.
Bentuk inovasi lainnya adalah Anjungan Paspor Mandiri yang diujicobakan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau seluruhnya merupakan bentuk antrean online.
Sejauh ini, layanan tersebut diakui Azis memang memudahkan. Terutama dari sisi antrean. Namun, dia merasa layanan sebelumnya sudah baik dan perlu dipertahankan.
Azis mengaku baru kali pertama membuat paspor. Namun, dia pernah mendampingi saudaranya ketika membuat paspor dua tahun lalu. ”Berkas dikirim online. Waktu juga bisa disesuaikan,” terangnya.
Menurut dia layanan itu sudah baik. Dengan sedikit pembaruan, kata dia, seharusnya layanan daring bisa lebih baik. ”Datang (ke kanim) tinggal ambil aSejauh ini, ja,” imbuhnya.
Karena itu, Aziz menyayangkan keputusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menutup layanan tersebut.
Meski setiap kanim meluncurkan layanan baru seperti Kanim Kelas I Jakarta Pusat, dia lebih setuju bila pemerintah memperbarui layanan yang sebelumnya sudah ada.
Menanggapi hal tersebut, Agung tidak langsung menjanjikan layanan online seperti sebelumnya akan dibuka kembali.
’’Nanti namanya bukan itu lagi (paspor online), ada lagi nanti, namun intinya semua layanan itu akan dilakukan secara elektronik,’’ tuturnya.
Lagipula, tuturnya, jumlah pemohon paspor tidak turun meski layanan online dihapuskan. Hingga Juni lalu, jumlah pemohon paspor mencapai 1,5 juta pemohon. Sama dengan periode semester pertama 2016.
Saat ini, Imigrasi sedang dalam proses penambahan kapasitas server. Ruang server baru sudah jadi, dan saat ini sedang proses migrasi data puluhan juta pemilik paspor dari server lama ke server baru yang lebih besar.
Ditargetkan, seluruhnya tuntas paling lambat akhir tahun ini. Setelah selesai, jaringan layanan paspor juga akan bisa lebih besar karena bisa online dengan kantor-kantor perwakilan imigrasi Indonesia di berbagai negara.
Bahkan, saat ini Imigrasi sedang menyiapkan aturan yang memungkinkan pengurusan paspor bisa lebih cepat.
’’Kami sedang menyiapkan layanan paspor khusus untuk keperluan emergency. Satu jam sudah jadi,’’ tambahnya. Hanya, biayanya akan lebih mahal ketimbang paspor biasa yang selesai dalam tiga hari.
Dasar hukum maupun aturan teknisnya masih dirumuskan bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan. (byu/syn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPHN Kemenkumham Studi Banding di Australia, Inilah Hasilnya
Redaktur & Reporter : Soetomo