jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggalang kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Langkah itu dalam rangka mengidentifikasi narapidana terorisme (napiter) untuk kepentingan rehabilitasi.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Harun Sulianto menjelaskan kegiatan identifikasi terhadap napipiter dilakukan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. “Kegiatan identifikasi berguna sebagai bahan persiapan program rehabilitasi,” tuturnya, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Beginilah Tahapan Ditjen PAS Membina Napi Terorisme
Harun menjelaskan, harus ada upaya sistematis untuk merehabilitasi para napiter. Tujuannya adalah mengubah pemahaman yang berorientasi pada radikalisme dan kekerasan menjadi inklusif.
Selain itu, upaya identifikasi dan rehabilitasi harus dilakukan melalui pembinaan yang mengedenpankan sikap damai dan toleran. Misalnya melalui pembinaan keagamaan, kebangsaan dan kemandirian kepada para napiter ataupun keluarga mereka.
BACA JUGA: BPHN Kemenkumham Studi Banding di Australia, Inilah Hasilnya
Hal itu bertujuan supaya napiter menjalani kehidupan yang berkualitas dan membawa manfaat semaksimal mungkin. “Dan pikirannya menjadi terbuka,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenkumham Bakal Pasok Data Korporasi Penjahat Lingkungan ke KLHK
Ditjen PAS juga memiliki beberapa langkah strategi pembinaan kepada napiter. Yang pertama adalah melalui profilling untuk menjabarkan rekam jejak, kategori, karakteristik dan klasifikasi kepada Napiter.
Kedua melalui assessment untuk mengetahui risiko pengulangan tindak pidana kembali dan memetakan kebutuhan pembinaan napiter. Ketiga, mengupayakan deradikalisasi untuk menangkal dan mengubah paham-paham radikal.
Sedangkan yang keeempat adalah melakukan disengagement untuk memutuskan pengaruh buruk lingkungan sosial. “Tahapan strategi Ditjen PAS telah dilakukan kepada napiter di Lapas,” tutur Harun.
Berdasar hasil kerja sama Ditjen PAS dan BNPT, total jumlah napiter yang direkomendasikan untuk ditempatkan di Lapas Khusus Kelas II B Sentul ada 29 orang. Jumlah itu berasal dari 19 lapas.
Tapi ada juga napiter yang bersedia ditempatkan di Lapas Sentul. Jumlahnya ada 14 orang.
Harun mengungkapkan bahwa proses pemindahan napiter tersebut telah berlangsung sejak 2016. Bahkan untuk melakukan pemindahan telah dilaksanakan penentuan pola assessment dan verifikasi penempatan napiter di Pusat Deradikalisasi Lapas Khusus Kelas IIB Sentul.
“Proses pemindahan berdasarkan adanya rapat dan kesepakatan antara Ditjen PAS, BNPT, Densus 88 Antiteror dan Kejaksaan Agung,” tuturnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Siapkan Lapas dan Rutan Khusus Napi Narkoba Kelas Kakap
Redaktur & Reporter : Antoni