LBH Jakarta Beri 10 Poin Rapor Merah untuk Anies Baswedan, PDIP: Masih Kurang

Jumat, 29 Oktober 2021 – 12:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menanggapi laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang meluncurkan sepuluh poin rapor merah empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Gilbert meminta Pemprov DKI Jakarta tidak membantah rapor merah tersebut hanya dengan narasi. Pemprov DKI harus menjawab rapor itu dengan bukti.

BACA JUGA: 4 Tahun Anies Pimpin Ibu Kota, Pengamat: Jakarta Jauh Lebih Baik

Menurut Gilbert, apa yang disampaikan LBH Jakarta dalam rapor merah itu masih kurang banyak.

"Sebenarnya apa yang disampaikan LBH itu masih kurang, seperti contoh, Reklamasi Ancol yang tidak jelas dasarnya," kata Gilbert kepada JPNN.com, Kamis (28/10).

BACA JUGA: Jusuf Kalla Dikabarkan Dukung Anies di Pilpres 2024, Qodari Sebut 3 Kekuatan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menambahkan bahwa salah satu hasil kinerja Anies yang paling buruk terdapat pada sektor transportasi.

"(Hasil kinerja Anies paling buruk sektor) transportasi dan perumahan," ujar Gilbert.

BACA JUGA: 2 Bus TransJakarta Tabrakan, Anies Sebut Bukan Peristiwa Sering Terjadi

Gilbert pun memberikan alasan dirinya menyebut hasil kinerja Anies paling buruk terdapat pada dua sektor itu.

"Tidak ada pencapaian yang berarti, baik tanpa target atau sesuai janji kampanye. Apalagi dibandingkan kinerja gubernur sebelumnya," ujar Gilbert. 

Sebelumnya, LBH Jakarta meluncurkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Anies selama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam rapor itu terdapat sepuluh poin masalah di Jakarta yang dianggap gagal diselesaikan Anies Baswedan.

Kesepuluh poin itu, yakni, pertama, buruknya kualitas udara di Jakarta, kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air, ketiga, penanganan banjir yang belum mengakar.

Keempat, penataan kampung kota yang belum partisipatif, kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.

Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, ketujuh, belum ada intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, kedelapan, setengah hati menangani pandemi.

Kesembilan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta, dan kesepuluh, pepesan kosong janji hentikan reklamasi. (cr1/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler