jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Hukum (LBH) Padang mewakili para saksi dalam kasus kematian Afif Maulana, 13, untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (26/6).
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan kedatangannya untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kejadian.
BACA JUGA: LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana
"Kami akan mengajukan (permohonan perlindungan untuk) enam orang. Kami sudah membawa data kependudukan dan akan kami ajukan," kata Diki di Jakarta Timur, Rabu (26/6).
Dia menjelaskan keenam saksi tersebut termasuk orang tua Afif, dan para saksi yang melihat kejadian saat jajaran Sabhara Polda Sumatera Barat mengamankan sejumlah orang karena diduga melakukan tawuran.
BACA JUGA: LBH Padang Datangi Komnas HAM, Minta Lakukan Investigasi Mendalam Kasus Kematian Afif Maulana
Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir mendapatkan intimidasi dan ancaman selama jalannya proses hukum mengungkap kematian Afif.
"Kami menduga ada ancaman. Jadi ini perlu langsung dilindungi LPSK sebagai lembaga negara yang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam perlindungan saksi dan korban," lanjutnya.
BACA JUGA: Sentil Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Membuat Pembohongan Publik
Diki menuturkan pada malam Afif tewas sebenarnya terdapat 18 orang yang diamankan jajaran Polda Sumatera Barat karena diduga terlibat dalam tawuran di sekitar Batang Kuranji, Padang.
Namun, LBH Padang belum dapat menjangkau seluruh saksi-saksi, sehingga untuk sementara hanya enam orang mengajukan permohonan perlindungan.
"Sebenarnya yang ditangkap 18, semua korban dan saksi, karena ada keterbatasan juga bagi kami untuk mengakses baik itu korban dan saksi," tuturnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membeberkan kronologi dugaan kasus penganiayaan AM (13) oleh oknum polisi hingga tewas di Kuranji, Padang, Sumatra Barat.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, AM sekitar 04.00 WIB tengah mengendarai sepeda motor dengan korban A di jembatan aliran Batang Kuranji Jalan By Pass KM 9 pada Minggu (9/6).
Dia menyebutkan kemudian AM dan rekannya diduga didatangi oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.
"Secara langsung oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatra Barat tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan," kata Indira dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/6).
Lebih lanjut, A dan AM langsung dibawa ke Polsek Kuranji dan keduanya dipisahkan.
Berdasarkan keterangan A, AM disebut sempat berdiri dan diduga dikelilingi oleh anggota Polda Sumbar yang memegang Rotan.
"Pada saat dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji, saksi A dan korban-korban ditangkap lainnya di interogasi. Bahkan saksi A sempat ditendang dua kali di bagian wajah, disentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjuti," lanjutnya.
Kemudian, A dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumatera Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti.
"Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, saksi A dan korban-korban lainnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing," jelas Indira.
Dia menyebutkan warga sekitar telah menemukan mayat yang diduga AM telah mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang sekitar pukul 11.55 WIB.
"Korban AM yang ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga," katanya.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra