jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mengkaji permohonan perlindungan oleh LBH Padang untuk enam saksi dalam kasus kematian Afif Maulana.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebutkan LBH Padang sudah melengkapi syarat administrasi pengajuan perlindungan.
BACA JUGA: Lemkapi Dorong Penyidik Independen dan Mabes Polri Terlibat dalam Kasus Alif Maulana
"Kalau sampai sejauh ini berkaitan dengan proses pengajuan permohonan ini sedang dilengkapi semuanya, administrasinya, ya. Namun, nanti berkaitan dengan substansinya dan materinya nanti akan didalami lagi oleh LPSK," kata Susilaningtias di LSPK, Jakarta Timur, Rabu (26/6).
Dia menjelaskan kasus yang diajukan sebetulnya berkaitan dengan penyiksaan, tetapi dalam KUHP belum diatur terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Silang Sengkarut Fakta di Balik Kasus Kematian Afif Maulana
"Namun, di UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan dalam penyiksaan, saksi dan korban harus dilindungi. Jadi, ini memang mandat LPSK," lanjutnya.
Perempuan yang akrab disapa Susi itu menegaskan pihaknya masih perlu melihat fakta-fakta hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Kematian Afif Maulana, Reza Indragiri Ingatkan Kapolda Sumbar Hati-Hati
"Saat ini perlu dilihat fakta hukumnya seperti apa terjadi penyiksaan tersebut. Kami belum turun ke lapangan," tegasnya.
Sebelumnya, LBH Padang mewakili para saksi dalam kasus kematian Afif Maulana (13) untuk mengajukan perlindungan LPSK pada Rabu (26/6).
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan kedatangannya untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kejadian.
"Kami akan mengajukan (permohonan perlindungan untuk) enam orang. Kami sudah membawa data kependudukan dan akan kami ajukan," kata Diki di Jakarta Timur, Rabu (26/6).
Dia menjelaskan keenam saksi tersebut termasuk orangtua Afif, dan para saksi yang melihat kejadian saat jajaran Sabhara Polda Sumatera Barat mengamankan sejumlah orang karena diduga melakukan tawuran.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir mendapatkan intimidasi dan ancaman selama jalannya proses hukum mengungkap kematian Afif.
"Kami menduga ada ancaman. Jadi, ini perlu langsung dilindungi LPSK sebagai lembaga negara yang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam perlindungan saksi dan korban," tutur Diki.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra