LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana

Selasa, 25 Juni 2024 – 17:03 WIB
LPSK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dikabarkan akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana.

Wakil ketua LPSK Sri Suparyati menyebutkan permohonan baru akan diajukan pada Rabu (26/6).

BACA JUGA: Sentil Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Membuat Pembohongan Publik

"Besok jam 2 akan ada kuasa hukum dari LBH Padang datang untuk bertemu LPSK," kata Sri Suparyati saat dihubungi JPNN.com, Selasa (25/6).

Terkait pengajuan perlindungan bagi saksi dan korban dalam peristiwa itu, Sri menyebutkan akan dilakukan penelaahan.

BACA JUGA: Cara SYL Beri Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Ada Peran Kombes Irwan Anwar

"Yang terkait LPSK belum melakukan penelahaan lebih jauh, ya" lanjutnya.

Sebelumnya, LBH Padang meragukan dan menolak pernyataan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono soal kasus kematian Afif Maulana (13).

BACA JUGA: Afif Maulana Tewas Mengenaskan, LBH Padang Ungkap Momen Polisi Tendang Motor Korban

Dia menyebutkan Afif Maulana tidak termasuk dalam 18 orang yang diamankan dalam kejadian tersebut. 

Irjen Suharyono juga menjelaskan bahwa anggotanya telah bekerja sesuai SOP yang berlaku.

Sementara itu, LBH Padang menemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang ada di tubuh Afif Maulana dan sejumlah anak-anak melalui foto dan keterangan rekan dari korban.

“Lalu bagaimana kami bisa percaya tidak ada penyiksaan itu?. Ketika foto dan dokumentasi menunjukkan bekas penyiksaan itu?" kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani dalam keterangannya, Senin (24/6) malam.

LBH Padang melihat tindakan intimidasi, pengancaman, dan pembungkaman diduga dilakukan oleh kepolisian untuk berupaya menutup kasus ini.

“Atas pernyataan Kapolda Sumbar, ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk memberikan keadilan bagi kematian tragis anaknya. Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jikalau pelaku yang diduga melakukan penyiksaan dihukum berat dan dipecat," tuturnya.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler