Afif Maulana Tewas Mengenaskan, LBH Padang Ungkap Momen Polisi Tendang Motor Korban

Selasa, 25 Juni 2024 – 07:43 WIB
Ilustrasi - oknum polisi terlibat narkoba di Jatim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membeberkan kronologi kasus kematian Afif Maulana alias AM (13) yang tewas diduga akibat dianiaya oknum polisi dari Polda Sumbar.

Sebelumnya, kematian remaja itu bikin heboh setelah mayatnya ditemukan warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.

BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana di Jembatan Kuranji Padang

Direktur LBH Padang Indira Suryani menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, AM sekitar 04.00 WIB tengah mengendarai sepeda motor dengan korban A di jembatan aliran Batang Kuranji Jalan By Pass KM 9 pada Minggu (9/6).

Kemudian, AM dan rekannya diduga didatangi oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.

BACA JUGA: Heboh Kematian Afif Maulana di Padang, Mabes Polri Minta Publik Tidak Beropini

"Secara langsung oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatra Barat tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga (korban) jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan," kata Indira dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/6).

Berdasarkan keterangan A, saat itu AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh polisi diduga anggota Polda Sumbar yang memegang Rotan.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Menyentil Polri

Setelah itu A dibawa ke kantor Polsek Kuranji sehingga dia terpisah dengan AM.

"Pada saat dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji, saksi A dan korban-korban ditangkap lainnya di interogasi. Bahkan, saksi A sempat ditendang dua kali di bagian wajah, disentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjuti," lanjutnya.

Kemudian, A dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumbar, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti. 

"Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, saksi A dan korban-korban lainnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing," jelas Indira.

Sementara itu, warga menemukan mayat yang diduga AM telah mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang sekira pukul 11.55 WIB.

Menurut LBH padang, saat ditemukan warga, jasad remaja itu dalam kondisi mengenaskan.

"Korban AM yang ditemukan dengan kondisi luka lebam dibagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga," bebernya.

Indira menambahkan bahwa jasad AM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. 

"Setelah itu, orang tua korban diberitahukan bahwa AM meninggal akibat tulang rusuk patah enam buah dan robek di paru-paru," tutur Indira.

Atas kejadian tersebut, Ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Atas dugaan tersebut, LBH Padang mendesak agar Polresta Padang dan Polda Sumbar memproses hukum oknum anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan

LBH Padang juga mendesak kepolisian melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang. 

Selain Polisi, LBH meminta Komnas HAM agar aktif melakukan pemantauan atas kasus tersebut.

"Kami tegaskan polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah penjahat HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian," pungkas Indira.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler