jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut menyoroti penangkapan masa aksi solidaritas bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) oleh polisi pada Jumat (21/5).
Pengacara Publik dari LBH Nelson Nikodemus Simamora menganggap penangkapan itu sebagai bentuk arogansi polisi.
"Ini bentuk pembungkaman di berbagai bentuk menyampaikan pendapat," kata Nelson saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Menurut Nelson, saat ini polisi cenderung memberi batas kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat.
BACA JUGA: 67 Anak Tewas Akibat Konflik Israel dan Palestina di Gaza
Pasalnya, alasan penangkapan polisi hanya karena massa aksi tersebut dinilai abai protokol kesehatan.
"Orang mau menyuarakan pendapat secara online terancam UU ITE, menyuarakan pendapat secara langsung di muka umum ditangkap dengan alasan Covid-19," ujar Nelson.
BACA JUGA: Belasan Kader HMI Ditangkap Polisi saat Aksi Bela Palestina
Peserta aksi hari ini tergabung dalam tiga kelompok massa yang berbeda yakni KSPI, Blok Politik Pelajar (BPP), dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO).
Terpisah, Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Rasyid Ridha membenarkan adanya penangkapan terhadap peserta aksi hari ini.
Dia menyebut ada 20 orang yang ditangkap polisi. Yaitu sebanyak 16 kader HMI, dua anak punk, dan dua dari BPP.
Rasyid menambahkan, massa yang ditangkap itu tidak ditahan tetapi hanya diambil sidik jarinya dan difoto.
"Sebenarnya enggak di-BAP. Maksudnya mereka dimintai keterangan mengakui mengikuti demo," ujar Rasyid.
Saat ini puluhan orang itu telah dibebaskan. "Sudah dilepas semuanya," kata Rasyid. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama