jpnn.com, JAKARTA - LBH Yusuf terus berkomitmen mengawal pemilu jujur dan adil (jurdil) bagi tegaknya demokrasi elektoral.
Kali ini, LBH Yusuf pada Selasa, 20 Agustus 2024 melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur Independen Pemilukada DKI Jakarta 2024, atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
BACA JUGA: Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis
Bentuk Dugaan tindak pidana tersebut berupa Pemalsuan dan/atau Penyalahgunaan Data Pribadi pemilih secara melawan hukum mencatut NIK pemilih untuk kepentingan pasangan tersebut.
Namun, Komisioner KPU DKI Jakarta tetap menyatakan Dharma-Kun lulus persyaratan administrasi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024.
BACA JUGA: RUU Pilkada Disahkan Baleg, Masinton: Ini Memang Maunya Istana
LBH Yusuf melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bawaslu setelah pada hari Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
LBH Yusuf menerima aduan dari ratusan warga Jakarta. Mereka mengadukan perihal dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk mendukung Dharma-Kun sebagai Bakal Pasangan Calon Independen Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024.
BACA JUGA: DPR Abaikan Putusan MK terkait Pilkada, Jokowi: Itu Biasa
Padahal, faktanya para warga Jakarta yang mengadukan ke LBH Yusuf menyatakan tidak pernah memberikan data pribadi (KTP) dan/atau Surat Pernyataan Dukungan, baik secara langsung maupun melalui tim sukses Dharma-Kun.
LBH Yusuf juga melihat keganjilan, bahwa pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan pertama diketahui jumlah dukungan kepada Dharma-Kun sebanyak 447.469 (empat ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan) dukungan yang
Memenuhi Syarat, sehingga KPU DKI Jakarta telah menyatakan Dharma-Kun tidak lulus pemenuhan persyaratan administrasi sebagai pasangan calon independen pada Pemilukada DKI Jakarta 2024.
Namun, pada masa tahapan verifikasi faktual kedua telah terjadi lonjakan dukungan kepada Dhrama-Kun yang sangat signifikan yaitu mencapai 677.065 (enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh lima).
Berdasarkan fakta tersebut di atas dapat disimpulkan secara jelas, patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemilu dalam menggalang data pribadi para pemilih berdomisili KTP DKI Jakarta serta menggunakannya dan/atau memalsukan data yang bukan miliknya secara melawan hukum demi menguntungkan pribadi yang dilakukan oleh Dharma-Kun (dan/atau Tim Sukses dan/atau Tim Relawan Dharma-Kun) bersama-sama dengan Komisioner KPU DKI Jakarta.
Atas tindakannya tersebut Dharma-Kun dan Komisioner KPUD DKI Jakarta terancam beberapa Pasal Tindak Pidana Pemilu dalam UU Pemilu (No 7 Tahun 2017), yaitu Pasal 264 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah.
Selain itu, melanggar Pasal 185A ayat (1) UU 10/2016 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta rupiah.Selain itu juga melanggar Pasal 67 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 milar.
Tindakan Dharma-Kun dan KPUD DKI Jakarta juga melanggar UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008).
LBH Yusuf berharap Bawaslu memproses dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, terbuka dan transparan. Dengan demikian, pemilukada tidak dikotori oleh berbagai tindak kecurangan yang merusak marwah dan integritas pemilukada DKI Jakarta.
Sebelumnya, LBH Yusuf juga telah melakukan somasi terhadap KPUD DKI Jakarta dan juga menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari