LDII: Permendikbudristek PPKS Terkesan Tak Melarang Mahasiswa Begituan Asal Suka Sama Suka

Selasa, 16 November 2021 – 09:30 WIB
Sekretaris Umum DPP LDII Dody T. Wijaya. Foto dokumentasi DPP LDII

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

LDII menilai pasal-pasal di dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, itu terkesan melakukan pembiaran terhadap hubungan ala suami istri di luar nikah yang mungkin dilakukan warga kampus selama atas dasar suka sama suka.

BACA JUGA: Soal Permendikbudristek PPKS, Gus Yaqut: Tidak Ada Alasan untuk Menolak

"Permendikbudristek 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual, tetapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII Dody T. Wijaya dalam siaran persnya, Senin (15/11).

Dia menyatakan Permendikbudristek PPKS tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan kumpul kebo yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.

BACA JUGA: Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup

Menurut Dody, bila hubungan seksual di luar nikah tidak diatur dalam Permendikbudristek tersebut, itu sama halnya melegalkan perzinaan.

"Hubungan ala suami istri di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa," tuturnya.

BACA JUGA: Serang Margarito Kamis Soal Formula E, Ruhut: Siapa Dia, Jangan Ajari Ikan Berenang

Dody menyitir penelitian yang dilakukan Reckitt Benckiser Indonesia terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia. Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan begituan yang aktivitasnya berupa penetrasi.

Pelakunya, masih menurut Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun dan mereka belum menikah. "Kami dari DPP LDII menginginkan, Permendikbudristek tersebut dicabut dan direvisi," tegasnya.

Revisi itu menurutnya penting agar tidak terkesan hanya melindungi korban kekerasan seksual yang bersifat paksaan, tetapi juga harus mengatur hubungan begituan di luar nikah atau bahkan melakukan begituan dengan dalih suka sama suka.

Dia berpendapat hubungan begituan di luar nikah atau perzinaan tentu diharamkan oleh berbagai agama. Aktivitas itu juga melanggar norma-norma bangsa Indonesia, dan berimbas besar bagi kehidupan sosial.

Akibat dari hubungan itu, pendidikan mereka bisa terganggu. "Bisa dibayangkan, mereka yang hamil di luar nikah, ibu dan anak menanggung beban psikologis,” ujar Dody.

DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong Permendikbudristek PPKS dicabut dan direvisi.

BACA JUGA: Heboh Kabar Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ini Respons Kombes Ramadhan

Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional. Di sana, bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tetapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas academica.

Dia mengingatkan, bila Permendikbudristek PPKS tidak dicabut dahulu, diperbaiki, dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal hubungan ala suami istri di luar nikah.

"Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual, tetapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” pungkas Dody. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler