jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI) Lukman Edy mengatakan inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprioritaskan pembuatan omnibus law RUU Cipta Kerja harus diapresiasi.
Dia meyakini omnibus law RUU Cipta Kerja yang segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU, akan menjadi salah satu solusi dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), setelah pandemi berakhir.
BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Dinilai akan Menghilangkan Sikap Koruptif
"Kita mesti mengapresiasi gagasan dan inisiatif Presiden Jokowi melakukan omnibus law untuk melahirkan Undang-Undang Cipta Kerja, serta mendukung sepenuhnya untuk melakukan langkah-langkah menciptakan ekosistem yang mendukung berkembangnya iklim investasi yang kondusif," kata Lukman.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Masa Depan Ekonomi Pasca Pandemi" yang berlangsung secara daring di Jakarta, Senin (5/10).
BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemulihan Ekonomi di Depan Mata
Mantan politikus Senayan yang beken disapa dengan panggilan LE ini menyebutkan, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret lalu tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, namun juga berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, ketika pandemi ini bisa diatasi, pemerintah harus bekerja keras membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional dari keterpurukan. Salah satu caranya adalah dengan menarik investasi yang signifikan, serta memberdayakan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin: RUU Cipta Kerja Banyak Membawa Perubahan Positif
"Pandemi telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga menurunkan kemampuan konsumsi. Maka diperlukan stimulasi dari pengeluaran pemerintah, perlindungan ekonomi masyarakat dan percepatan peningkatan investasi," jelas pria asal Riau ini.
Selain itu, dia juga memandang bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah dipersiapkan sebelum pandemi seolah menemukan momentum yang tepat ketika pandemi bisa diatasi, kemudian RUU ini juga disahkan menjadi UU.
Dengan begitu, katanya, kehadiran RUU ini bisa segera dilaksanakan dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi demi mewujudkan transformasi ekonomi nasional dari ketergantungan sumber daya alam, ke arah peningkatan daya saing manufaktur dan jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi bagi kemakmuran rakyat.
"Pada saat yang sama produk omnibus law menjadi salah satu strategi yang bisa diandalkan dalam rangka mitigasi risiko dari krisis ekonomi yang ditimbulkan pada masa pandemi," ucap LE.
Dia berharap adanya tumpang tindih regulasi baik sektoral maupun operasional yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi, dapat diminimalisir guna memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat berjalan sesuai harapan.
"Formula dalam omnibus law dilakukan untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang–tindih atau pun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama." lanjutnya.
Dia pun menyampaikan ilustrasi bahwa tentang banyaknya investor yang enggan untuk untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia, karena alasan berbelitnya birokrasi, serta administrasi yang rumit. Akibatnya, mereka lari ke negara lain seperti Malaysia, Thailand atau Vietnam.
Selain dalam konteks menarik investasi, salah satu lapangan kerja yang perlu memperoleh perhatian serius guna memberdayakan masyarakat adalah usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).
Sesuai dengan data yang dikemukakan pemerintah, kontribusi UMKM terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) mencapai 60,34 persen dan menyerap 97,02 persen total dari angkatan kerja. Sedangkan, kontribusi koperasi terhadap PDB mencapai 5,1 persen.
"Sumbangsih UMKM dan koperasi yang sangat besar tersebut harus didukung dengan regulasi yang mempermudah dan mendorong pertumbuhan hingga benar-benar menjadi penggerak perekonomian" pungkas LE. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam