RUU Cipta Kerja Dinilai akan Menghilangkan Sikap Koruptif

Senin, 05 Oktober 2020 – 15:38 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menuturkan apa yang sudah diputuskan oleh Badan Legislasi tentang RUU Cipta Kerja, pekan lalu patut disyukuri. Pasalnya undang-undang tersebut akan membuat kemudahan dan deregulasi di Indonesia.

RUU Cipta Kerja ini akan menghilangkan sikap koruptif sejumlah aparat dalam perizinan. Bahkan Supratman menyebut para birokrat-birokrat itu akan menjadi korban pertama. Pasalnya dalam sistem perizinan nanti, orang tidak lagi akan berhadapan.

BACA JUGA: Kecurigaan Novel KPK soal Pemaksaan RUU Cipta Kerja

“Terkait perizinan nanti akan menggunakan OSS (Online Single Submission),” kata Supratman.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, perilaku koruptif yang mungkin dilakukan oleh aparat dalam perizinan tidak akan terjadi lagi.

BACA JUGA: Respons Arief Poyuono Soal RUU Ciptaker dan Rencana Mogok Nasional Buruh

“Korupsi dalam perizinan tidak akan terjadi lagi. Masalah korupsi dalam perizinan ini terpecahkan oleh omnibus law,” tutur Supratman.

Sementara bagi pihak-pihak yang menolak Omnibus Law hanya dari satu sisi saja, Supratman meminta agar mereka lebih bijaksana dalam melihat sebuah masalah.

BACA JUGA: Benarkah Ketumbar Bisa Bantu Turunkan Kadar Kolesterol?

“Jangan melihat parsial saja, tapi lihatlah secara keutuhan terhadap proses pembentukan undang-undang,” kata Supratman.

Dia pun menggambarkan jika dalam proses pembahasan Omnibus Law sangat legitimate dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, pria asal Sulsel ini mengakui jika yang paling berat untuk diperdebatkan itu adalah klaster ketenagakerjaan.

“Saya yakinkan semua sependapat! Seluruh fraksi di awal pembahasan dan pengambilan keputusan terkait pesangon, semua satu suara,” ungkap Supratman.

Sembilan fraksi di DPR termasuk di DPD juga satu suara soal pesangon ini. Namun perihal tuntutan sekelompok buruh yang menolak keputusan perihal pesangon  ini, Supratman bisa memahami.

“Tidak mungkin kami bisa memuaskan semua pihak. Saya mengerti apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan buruh. Saya pastikan dan saya janjikan saat mereka demo terakhir di depan gedung DPR, saya katakan bahwa saya bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan hal itu,” tegas Supratman.

Menurutnya dari tujuh isu krusial tentang ketenagakerjaan, seperti PHK massal dan lain-lain, peraturan perundangannya sudah dikembalikan kepada UU ketenagakerjaan yang lama.

Satu-satunya menurut  Supratman yang akan berpengaruh terhadap para buruh adalah soal jumlah pesangon.

“Kalau buruh itu produksinya dengan gaji bisa seimbang maka tidak akan ada masalah. Tidak ada pengusaha mana pun yang ingin setiap saat ganti tenaga kerjanya. Pasti tidak,” pungkas Supratman.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler