jpnn.com, JAKARTA - HNY alias Lea yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, ternyata bukan putri kandung Sri Bintang Pamungkas.
Perempuan cantik yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan putri tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas.
BACA JUGA: Kalimat Singkat dari Mulut Putri Sri Bintang Pamungkas
"Setelah diinterogasi yang bersangkutan menerangkan ke kita bahwa dia putri kedua tiri, putri kedua dari SBP, bukan kandung ya," kata Kanit Subdit 5 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bonar RP Pakpahan di Jakarta, Minggu (29/9).
Kompol Bonar mengatakan, polisi kemudian mencocokkan pernyataan Lea dengan kedua orang tuanya dan pernyataan itu dinyatakan sesuai. "Itu yang disampaikan ke kita setelah kita cross-check lagi," ujar Bonar.
BACA JUGA: Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap 15 Juni Lalu, Kenapa Baru Sekarang Gelar Perkara?
HNY alias Lea ditangkap di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Sri Bintang juga dilaporkan berada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian.
BACA JUGA: Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Memberikan Sabu-Sabu kepada FA
Polisi menemukan barang bukti antara lain satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo