PURWOKERTO- Pemkab Banyumas membuat terobosan terkait hari libur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa lebaran iniPara abdi negara di lingkungan Pemkab Banyumas itu diberi jatah libur lebih banyak dibanding daerah lain, yakni selama seminggu
BACA JUGA: Bupati Obrak-abrik Kantor PU dan Bappeda
Yakni sehari sebelum lebaran, dua hari libur lebaran dan selebihnya pasca lebaranHanya saja, para PNS itu nantinya harus mengganti jam kerja di hari kerja pasca lebaran mendatang
BACA JUGA: Bayi Delapan Bulan Tewas Tercebur Sumur
"Kami tetapkan libur dengan mengganti jam kerja di hari berikutnyaBACA JUGA: Kemendagri Enggan Aktifkan Bupati Bonbol
Dikatakan, Kabupaten Banyumas menetapkan hari Sabtu (3/9) diliburkanKarena hari tersebut, diapit jadwal libur lebaran dan hari MingguUntuk mengganti jam kerja, lanjutnya, setelah libur panjang lebaran, PNS tidak lagi bisa pulang kerja seperti biasaHari Senin hingga Kamis, pulang kerja yang biasanya jam 14.15, nantinya jam 15.15"Begitu juga hari Jumat dan Sabtu, sesuai jadwal ditambah jam kerjanya," kata Kamijo.
Khusus bagi pejabat publik, Banyumas juga memiliki kebijakanSaat hari H, mereka diimbau tetap standby di instansi yang adaKabag Humas Setda Banyumas Drs Suhadi MM mengatakan, hal itu guna memudahkan kordinasi manakal dibutuhkan"Stanby tidak harus dilokasiNamun setidaknya terjangkau," kata dia.
Suhadi mencontoh tenaga camat di lingkungan kecamatanBagi camat yang memiliki rumah di Purwokerto, meski tidak bisa di lokasi diperbolehkan pulangNamu bagi yang rumahnya di luar daerah, diimbau tidak mudik terlebih dahulu.
"Baru setelah itu bisa mudik," katanya, menunjuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), adan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refortmasi Birokrasi Republik Indonesia(guh/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Deliserdang Dituding Sarang Calo Proyek
Redaktur : Tim Redaksi