Kemendagri Enggan Aktifkan Bupati Bonbol

Jumat, 19 Agustus 2011 – 04:47 WIB

JAKARTA - Sikap tegas ditunjukkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus bupati Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo.  Kemendagri mengembalikan seluruh berkas usulan pengaktifan kembali Abdul Haris Najamudin sebagai bupati Bonbol yang diusul gubernur Gorontalo.

"Jawaban atas surat gubernur Gorontalo sudah kita siapkan dan tinggal dikirim sajaSelain itu semua berkas usulannya kita kembalikan," tegas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Kamis (18/8).

Ditambahkan Sukoco, Kasubdit Wilayah IV, selain dikirimkan ke gubernur, Kemendagri juga menembuskannya pada DPRD Gorontalo

BACA JUGA: DPRD Deliserdang Dituding Sarang Calo Proyek

Tujuannya agar DPRD mengetahui apa yang telah dilakukan gubernur.

"Sebagai pengawas eksekutif, DPRD harus tahu juga masalah ini
Karena apa yang dilakukan gubernur sudah melanggar ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Meski agak menyesalkan tindakan gubernur yang bertentangan dengan UU, keduanya berharap, ini menjadi pembelajaran bagi daerah lain untuk tidak melakukan hal serupa

BACA JUGA: DPRD Riau Ajukan Opsi Penyelesaian Proyek Fly Over

"Jangan karena ada unsur tertentu, lantas melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU
Hasil PT TUN tidak bisa mengaktifkan seorang terdakwa

BACA JUGA: Hasil Tes CPNS Kubu Raya Dibatalkan

Kalau sudah ada putusan bebas dari pengadilan baru bisa diaktifkan," kata keduanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bonbol non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan, setelah menang di PTUN Jakarta pada Maret lalu(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD TTS Salah Baca Teks Proklamasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler