BACA JUGA: Wapres Boediono Bersilaturahmi ke Megawati
Yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D dan Direktur Keuangan PT ASDP Feri Indonesia, Fatah Topobroto
BACA JUGA: Polri Yakin SBY Pilih Usulan BHD
Mahfud menerima 50 boks kurma dari kerajaan Arab Saudi dan satu parsel dari Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), sementara Fatah mendapat parsel dari Bank BRI"Sampai H-2 baru dua pejabat yang lapor
BACA JUGA: Daya Saing Ekonomi Indonesia Meningkat ?
Pak Mahfud MD dan Pak Fatah Topobroto,"ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto PrabowoMenurut Johan, dibanding tahun lalu, jumlah pelaporan gratifikasi sebelum lebaran menurun drastisTahun kemarin, terdapat puluhan laporan gratifikasi yang masuk ke KPKAntara lain, kesadaran cukup tinggi dari pejabat negara untuk tidak menerima parsel lebaran"Bisa juga karena semakin tidak adanya orang yang memberi parsel terkait himbauan KPK soal pemberian parsel pada pejabatNamun bisa juga karena mereka (pejabat negara) tidak peduli dengan adanya aturan pelaporan gratifikasi menjelang lebaran,"ujar Johan
Menyoal pelaporan gratifikasi, Johan melanjutkan, sejauh ini KPK menetapkan lebih dari 80 persen gratifikasi yang dilaporkan pejabat negara menjadi milik penerimaPasalnya, saat dilakukan verifikasi oleh KPK, gratifikasi yang dilaporkan tidak terkait dengan jabatan atau kewenangan yang bersangkutan"Kita akan kembalikan kalau memang terbukti tidak berkaitan denga jabatan atau posisi mereka (pelapor)Jadi, tidak perlu ragu untuk melaporkan gratifikasi karena KPK bisa menilai secara objektif,"urainya
Berdasarkan data pelaporan gratifikasi hingga 31 Agustus 2010, Direktorat Gratifikasi KPK telah menerima gratifikasi senilai Rp 10,6 miliar dalam bentuk mata uang rupiahDari penerimaan gratifikasi tersebut, KPK mengembalikan Rp 8,9 miliar kepada pelapor, sementara sisanya Rp 1,7 miliar dinyatakan menjadi milik negara
Jumlah tersebut, belum termasuk penerimaan hadiah yang dilaporkan berupa barang dan mata uang asingBerdasarkan data Direktorat Gratifikasi KPK, penerimaan dalam bentuk barang dan dikategorikan sebagai milik negara hanya sekitar Rp 43,9 jutaSementara yang dikembalikan kepada pelapor mencapai Rp 838,6 juta
Dalam bentuk mata uang asing, tidak ada gratifikasi yang diklaim sebagai milik negaraSemua pelaporan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dikembalikan kepada pihak pelaporRinciannya, USD 34065, SGD 468, AUD 100, JPY 200 ribu, EUR 510, RM 250, GBP 210 dan VND 10 ribu(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Penjahat Incar Rumah Ditinggal Mudik
Redaktur : Tim Redaksi