Lebih 10.000 Honorer di Sumbar, Mayoritas Guru, Dirumahkan Semua?

Kamis, 16 Juni 2022 – 21:32 WIB
BKD Sumbar mengungkap jumlah tenaga honorer di daerah itu lebih 10.000 orang, mayoritas guru. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, PADANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar) Ahmad Zakri mengatakan jumlah tenaga honorer di provinsi itu lebih dari 10.000 orang.

Data honorer itu disampaikan Zakri saat kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung ke Padang pada Kamis (16/6).

BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan

Zakri menjelaskan mayoritas tenaga honorer di daerah itu merupakan guru di berbagai sekolah, yakni sekitar 8.000 orang.

Selebihnya sekitar 2.000 tenaga honorer bekerja di sejumlah instansi di Pemprov Sumbar.

BACA JUGA: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri

"Tidak semuanya dirumahkan, mereka masih bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing atau tenaga kontrak," kata Zakri.

Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia meminta KemenPAN-RB menyusun rencana untuk memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer di Indonesia jelang penghapusan honorer pada 2023.

BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Pembicaraan dengan PBB soal Papua

"Ini menyangkut nasib ratusan ribu orang," kata Doli.

Politikus Golkar itu mengatakan jika posisi tenaga honorer dihapus maka harus ada kepastian soal nasibnya setelah itu. Apakah bakal dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak, atau ada opsi lain,

Menurut Doli, penghapusan honorer mulai November 2023 pasti berdampak pada kekhawatiran tenaga non-ASN tersebut, sehingga berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah (pemda).

Sebab, pemda selama ini sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer, bahkan ada daerah yang jumlah tenaga honorernya lebih banyak dari PNS.

Dengan kondisi demikian, maka penghapusan honorer sangat berisiko terhadap kinerja pemda.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan bahal menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah mulai 28 November 2023.

BACA JUGA: Daerah Ini Ajukan Formasi PPPK 2022 ke KemenPAN-RB, Guru Paling Banyak

Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing) sesuai kebutuhan untuk bidang tertentu. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler