jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menilai surat pemanggilan pemeriksaan dari Polda Sulselbar menyalahi aturan. Karenanya, dia menyarankan agar kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung tanggal 20 Februari mendatang itu.
"Saya sebagai kuasa hukum menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan, sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," kata Nursyabani di Gedung KPK, Selasa (17/2).
BACA JUGA: KPK Sudah tak Berdaya Lawan BG
Saran tersebut telah disampaikan Nursyahbani saat bertemu dengan Abraham di KPK. Dalam pertemuan itu dia didampingi oleh sejumlah petinggi YLBH.
Mengenai hal yang dianggapnya menyalai aturan, terang Nursyahbani, salah satunya adalah tidak dicantumkannya surat penetapan tersangka.
BACA JUGA: Sekjen Nasdem: Abraham Samad Grasa-grusu hingga Kepeleset
Selain itu, dalam surat pemanggilan tidak disebutkan waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada Abraham alias tempus delicti.
"Surat panggilan itu lagi-lagi juga tidak ada sprindik-nya (Surat Perintah Penyidikan red)," lanjut Nursjahbani.
BACA JUGA: Awasi Sektor Laut, KKP Gandeng KPK
Seperti diberitakan, pemeriksaan terhadap Abraham berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pria asal Makassar itu. Dalam kasus ini Abraham telah ditetapkan sebagai tersangka. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Berantas Illegal Fishing, Banyak Negara Minta Resep Menteri Susi
Redaktur : Tim Redaksi