Lebih Baik Utamakan Tembakau Lokal Daripada Gabungkan SKM dan SPM

Jumat, 30 Agustus 2019 – 01:30 WIB
Petani tembakau. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan, kandungan tembakau lokal dan cengkih pada produk tembakau sangat dipertimbangkan dalam aturan cukai tembakau.

Dia menambahkan, kandungan tembakau lokal dan cengkih menjadi salah satu pertimbangan ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 dikeluarkan.

BACA JUGA: SKM-SPM Digabung, Industri Tembakau Kecil Terancam

Sebagaimana diketahui PMK 158/2018 telah membatalkan PMK 146/2017 yang di dalamnya memuat pasal penggabungan sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SKM).

BACA JUGA: SKM-SPM Digabung, Industri Tembakau Kecil Terancam

BACA JUGA: Larangan Partisipasi Industri Tembakau dalam Agenda SDGs Dipertanyakan

Menurut Sunaryo, ada masukan kepada pihaknya mengenai penggabungan SPM dan SKM dalam regulasi cukai.

Namun, masukan tersebut perlu dikaji lagi mengenai tembakau lokal dan cengkih dalam produk tembakau di dalam negeri.

BACA JUGA: PBNU Ikut Soroti Produk Tembakau Alternatif

“SKM mengandung tembakau lokal lebih tinggi,” ucapnya, Kamis (29/8).

Dia menjelaskan, SKM golongan satu menggunakan tembakau dalam negeri sebanyak 67 persen, tembakau impor sebelas persen, dan cengkih 22 persen.

SKM golongan dua menggunakan tembakau dalam negeri 72 persen, tembakau impor enam persen, dan cengkih 22 persen.

Sementara itu, SPM golongan satu menggunakan tembakau lokal sebanyak lima persen, tembakau impor 95 persen dan tidak ada cengkih.

“Jelas SPM lebih tinggi impor (tembakau),” terangnya.

Dia mengatakan, jika cukai tembakau terus dikejar untuk memaksimalkan pendapatan negara, industri hasil tembakau (IHT) yang dapat bertahan hidup adalah industri besar.

“Ini berpotensi oligopoli dan monopoli,” ucapnya.

Dia mencontohkan negara-negara tetangga yang mengoptimalkan cukai tembakau untuk pendapatan negara.

“Hasil studi (cukai tembakau) pada Malaysia dan Australia, rokok ilegal marak karena terlalu tinggi kenaikan tarif cukai,” tuturnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Tembakau Meningkat, PTPN X Incar 3 Pasar Baru


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler