jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menilai penggabungan sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret keretek mesin (SKM) mengancam industri tembakau kecil.
"Sebab, industri kecil tidak mampu mencapai tingkat produksi yang dipersyaratkan," ujar Kodrat, Minggu (25/8).
Kodrat pun membandingkan wacana penggabungan SPM dan SKM dengan perspektif penerimaan negara.
BACA JUGA: Penggabungan Produksi SKM dan SPM Memberatkan Industri Rokok
Dia menambahkan, jika dilihat dari penerimaan cukai ke negara, penggabungan kemungkinan bisa untuk mengejar tujuan penerimaan negara.
"Namun, hal ini berarti mempertaruhkan keberlangsungan industri kecil. Ini menjadi pertanyaan dan bukan hanya saya saja yang prihatin atas keberlangsungan industri rokok golongan lebih kecil," terangnya.
Kodrat pernah menjelaskan bahwa di industri tembakau ada kemitraan antara perusahaan besar dengan industri kecil. Industri kecil sebagai subkontraktor bagi perusahaan besar.
BACA JUGA: Larangan Partisipasi Industri Tembakau dalam Agenda SDGs Dipertanyakan
“Kalau perusahaan besar melakukan oligopolisasi"praktis industri kecil kehilangan pasar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dosen Pascasarjana dan peneliti Universitas Padjajaran (Unpad) Mudiyati Rahmatunnisa mengungkapkan hal yang sebaliknya.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan, jika penyederhanaan cukai diterapkan, implementasi penyederhanaan akan menyebabkan penurunan pendapatan negara dari cukai tembakau. Hal itu merupakan akibat dari penurunan volume produksi olahan tembakau.
BACA JUGA: Serap Banyak Tenaga Kerja, Industri Sigaret Keretek Tangan Butuh Insentif
“Asumsi penyederhanaan cukai tembakau berdampak pada peningkatan negara menjadi tidak mendasar,” terangnya. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Ikut Soroti Produk Tembakau Alternatif
Redaktur : Tim Redaksi