Lebih Dari 75 IPS dan Importir Belum Serahkan Proposal

Senin, 26 Februari 2018 – 08:00 WIB
Peternak sapi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Masih banyak pelaku industri pengolahan susu dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Berdasar data Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini baru 15 industri pengolahan susu dan importir yang menyerahkan proposal.

BACA JUGA: Pejabat Berinisial AA Jadi Tersangka Korupsi Alsintan

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani mengatakan, belum ada perubahan jumlah proposal kemitraan yang masuk ke pihaknya.

"Baru 15 industri pengolahan susu dan importir," kata Fini, Minggu (25/2).

BACA JUGA: Dewan Ketahanan Pangan Diminta Segera Berkreasi

Berdasar data Kementan, ada lebih dari 90 industri pengolahan susu di Indonesia.

Ini artinya ada lebih dari 70 industri pengolahan susu dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan.

BACA JUGA: Mentan: Berapa yang Dibutuhkan Masyarakat, Kami gak Masalah

Namun, Kementan enggan memerinci identitas industri pengolahan susu dan importir itu.

"Yang jelas pihak yang wajib melakukan kemitraan adalah industri pengolahan susu dan importir," kata Fini.

Kementan sendiri memberi tenggat kepada industri pengolahan susu untuk segera menyerahkan proposal kemitraan hingga akhir Februari 2018.

Kementan tidak akan ragu menindak tegas industri pengolahan susu dan importir yang tak menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Berdasarkan pasal 44 Permentan No.26 Tahun 2017, pelaku usaha yang tidak menjalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal akan dikenakan sanksi.

Sanksi terberat bisa berupa penangguhan impor sampai industri pengolahan susu benar-benar melakukan kewajibannya.

Opsi lainnya adalah usulan pencabutan izin usaha. Sementara itu, sanksi ringan berupa peringatan secara tertulis dari Kementan ke industri pengolahan susu.

Sebelumnya, Kementan telah memanggil pelaku industri pengolahan susu dan importir susu untuk diberi arahan mengenai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017.

Pelaku industri pengolahan susu memang diwajibkan menjalin kemitraan dengan peternak lokal. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Usung Saling Menguntungkan soal Susu Segar Lokal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler