jpnn.com, JAKARTA - Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Hanif Alatas divonis satu tahun penjara dalam perkara hasil tes usap (swab) Covid-19 Rumah Sakit (RS) Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Ketua majelis hakim Khadwanto menjatuhkan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan vonis.
BACA JUGA: Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto saat sidang pembacaan vonis.
Hanif Alatas dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaraan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
BACA JUGA: Briptu Selly Gabriella tak Hanya Berparas Cantik, Tetapi..
"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas Bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto.
Atas vonis tersebut, Hanif berserta tim kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara pada Perkara RS Ummi
"Menyatakan banding yang mulia," kata salah satu kuasa hukum menantu Rizieq itu. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Muda Pulang, Putrinya Berlari Tanpa Busana, Ada Suami di Sofa
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra