Lecehkan Rekan Kerjanya, Sopir Transjakarta Dipecat, Rasain...

Rabu, 02 Desember 2015 – 19:38 WIB
Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tindakan tegas diberikan Direksi PT Transportasi Jakarta terhadap tindakan pelecehan seksual dari pengemudi Transjakarta bernama Tutuq Wahyu Widodo (50) kepada rekannya yang bekerja sebagai petugas on-board bus Transjakarta, Irma Rahmadewi (21).

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan, sesuai peraturan perusahaan, semua personel Transjakarta yang melakukan tindakan asusila, perjudian, menggunakan narkoba, dan terlibat tindak pidana kriminal diberikan sanksi berupa pemecatan.

BACA JUGA: DPRD : Pemprov DKI Jangan Kayak Pengamat Bola

"Kami sama sekali tidak menolerir adanya hal-hal yang mengganggu keselamatan dan keamanan penumpang serta merusak kepercayaan pelanggan," kata Kosasih, Rabu (2/12).

Kosasih menjelaskan, PT Transjakarta menerapkan sanksi lebih keras, baik kepada personel, pengemudi, maupun operator. Hal ini dilakukan sejak pihaknya mengambil alih operasional pada awal 2015.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI: Kalau Tidak Salah, Harus Dikembalikan ke Posisinya

"Pagi tadi kami menandatangani keselamatan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan langsung mengadakan pemeriksaan narkoba kepada hampir 300 personel kami. Kalau ada yang positif narkoba ya pasti dipecat," ungkap Kosasih. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Bakal Pindah Warga Muara Angke

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tahu Kesibukan Ahok Setiap Hari? Baca Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler