jpnn.com, JAKARTA - Tindakan oknum anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel Briptu S yang diduga melecehkan tahanan perempuan dinilai sudah keterlaluan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pun meminta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM tersebut diusut tuntas.
BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Ditangkap terkait Senpi Ilegal, Kombes Hengki Berkata Begini
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual itu diduga terjadi di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) akhir Juli 2023.
"Kompolnas sangat terkejut mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan," ucap Poengky, Sabtu (19/8).
BACA JUGA: Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
Kompolnas mendorong agar oknum polisi itu diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis di KUHP dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman.
Menurut Poengky, tindakan Briptu S sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita yang dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian.
BACA JUGA: Oknum Polisi Brigadir SA Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Dipaksa Begituan, Astaga
Terlebih lagi, korbannya seorang perempuan yang tentu tidak akan berani melawan karena berstatus seorang tahanan.
"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Poengky.
Dia bahkan mendorong agar anggota serta atasan langsung oknum polisi tersebut juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran.
Poengky menyebut atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian semestinya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di sekitar lokasi ada CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.
"Kami berharap ke depan ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali," kata Poengky.
Selain itu, pemberlakuan razia jangan hanya berlaku kepada para tahanan, tetapi juga anggota jaga tahanan untuk memastikan mereka bekerja profesional dan tidak mengonsumi minuman keras (miras) maupun narkoba.
"Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini, Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu sudah diusut Divisi Bilang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Propam telah memeriksa 10 orang saksi termasuk tahanan, sedangkan terduga pelaku kini ditahan di tempat khusus (patsus).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam