Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan

Minggu, 20 Agustus 2023 – 10:22 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, CIBINONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengungkap alasan tersangka penipuan Edi Kusmana alias EK masuk dalam Daftar Calon Sementara atau DCS legislatif DPRD setempat untuk Pemilu 2024.

"Kalau yang diumumkan di sini (DCS, red) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai bacaleg," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Bogor, Sabtu (19/8).

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Bisnis Spare Part Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Korban Apresiasi Polres Jakpus

Ummi menduga EK yang berstatus anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif itu dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasusnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, di mana pengajuan daftar bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy

Perinciannya, yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan DCS legislatif DPRD setempat untuk Pemilu 2024 sebanyak 883 orang.

BACA JUGA: Innalillahi, Pelajar SMP Tewas saat Tawuran, Polisi Bergerak

Ummi menjelaskan jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024 yang ditetapkan merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan.

Dari 883 orang bacaleg yang telah memenuhi syarat, 581 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 302 perempuan.

Dia menjelaskan sebelum tahapan verifikasi administrasi, jumlahnya ada sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Penetapan DCS, kata dia, diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik atau website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19-23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

"Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bogor," ucap Ummi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada 21 Juli 2023 menerima limpahan berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) dan anggota dewan.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho menyebut Kepala Desa Heri Mulyadi dan anggota DRPD Kabupaten Bogor Edi Kusmana diduga terlibat penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku penuntut umum menerima pelimpahan tersangka," ungkap Widi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor Anita menjelaskan bahwa keduanya diduga menipu sebuah perusahaan dalam pembelian tanah. Terdapat empat surat pembelian yang dilakukan oleh tersangka.

"Dua tersangka modus operandinya adalah diduga melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo dengan adanya empat surat pelepasan hak (SPH)," kata Anita.

Dalam perkara ini, Heri Mulyadi berperan sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut.

Sementara itu, tersangka Edi Kusmana yang anggota DPRD adalah orang yang menerima uang dari PT yang seharusnya disalurkan kepada empat orang penerima SPH.

Namun, keempat pihak itu merasa tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Akibatnya, PT Jaya Protindo mengalami kerugian Rp 1,77 miliar lantaran tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan.

"Ancaman pidananya tiga pasal alternatif yaitu Pasal 378 dan atau 372, dan 263 di mana ada yang empat dan enam tahun," ujar Anita.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler