jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah memberikan sejumlah catatan terkait skema baru penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan yang pertama adalah pentingnya melakukan verifikasi sekolah, karena akan memengaruhi penyaluran dana BOS reguler.
BACA JUGA: Nadiem Makarim: Jumlah Guru Honorer Sangat Besar
"Verifikasi sekolah menjadi satu hal yang sangat penting dengan berbagai keterbatasan. Artinya, dengan rentang kendali luas se Indonesia, maka dengan adanya 260 ribu sekolah bukan hal mudah untuk melakukan verifikasi," kata Ledia dalam diskusi 'Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?' di salah satu hotel Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Ledia menjelaskan, kalau dana BOS tidak tersalurkan semua di sekolah yang ada di Indonesia, lantas bagaimana penyalurannya di tahapan yang kedua maupun ketiga.
BACA JUGA: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer
"Yang belum diatur dalam skemanya bila kemudian tahap pertama tidak tersalur, padahal itu menjadi hak, apakah akan dirapel pada tahap kedua atau ketiga?" ujarnya.
Ledia juga menambahkan catatan berikutnya adalah dari sisi pengawasan.
BACA JUGA: Ingat! Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS
Menurutnya, karena dana BOS langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening sekolah, maka pengawasan harus lebih intensif.
Ledia menambahkan, terkait persoalan ini ia sudah menyampaikan kritik kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR. Sebab, ujar dia, anggaran di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud tidak bertambah, sementara jangkauan pengawasan mereka lebih luas.
"Kritik saya ke Mas Menteri (Nadiem) waktu kami rapat kerja di DPR, ini anggaran di Irjennya tidak bertambah. Padahal dua kementerian (pendidikan dan kebudayaan) sudah digabung," tutur Ledia.
Padahal, lanjut Ledia, dengan skema penyaluran BOS yang baru, Itjen Kemendikbud harus lebih intensif untuk menjaga, mengawasi dan melakukan pencermatan-pencermatan.
"Pasti objek pemeriksaannya juga menjadi lebih banyak. Karena itu, ini menjadi satu hal yang sangat penting, tidak bisa main-main karena ini urusannya langsung dengan masyarakat," ujar Ledia.
Seperti diketahui, pemerintah mengubah skema pembayaran dana BOS reguler yang sebelumnya dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) baru ke sekolah, menjadi langsung dari RKUN ke rekening sekolah.
Tahapan pencairan bos juga berubah. Dulu, ada empat tahap yakni Januari 20 persen, April 40 persen, Juli 20 persen, dan Oktober 20 persen.
Namun, sekarang hanya tiga tahap yakni Januari 30 persen, April 40 persen, dan September 30 persen.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy