Lega...Dapat Rp 615 Miliar

Jumat, 01 April 2016 – 09:55 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat akhirnya boleh menarik napas lega. Itu terjadi setelah tim anggaran Pemprov Papua Barat yang dipimpin Sekda Nathaniel Mandacan menyetujui besaran anggaran pemilihan gubernur-wagub (Pilgub) 2017 mendatang.

Ketua KPU Prov Papua Barat, Amus Atkana membenarkan telah disepakatinya dana Pilgub. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang rencananya ditandatangani, hari ini. 

BACA JUGA: 13 Jagoan Golkar Ramaikan Pilkada Batola

Amus Atkana mengatakan, sebelum tercapai kata sepakat, KPU telah tiga kali menjumpai pemerintah (Pemprov Papua Barat), sekali bertemu DPR (Papua Barat). Hingga akhirnya deal tercapai pada pembahasan atau harmonisasi anggaran di Aston Niu Hotel, Rabu (30/3).

Pada pertemuan itu, KPU mengusulkan dana Pilgub sebesar Rp 642 miliar. Usulan anggaran ini mendapat tanggapan dari tim anggaran Pemprov Papua Barat. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya terkoreksi dan disepakati alokasi dana Pilgub 2017 sebesar Rp 615 miliar.

BACA JUGA: Ini Alasan DKPP Tunda Pembacaan Putusan Perkara KPU Bengkalis

"Usulan kami 642 miliar rupiah. Dari pembahasan telah terkoreksi oleh tim anggaran pemerintah maupun DPR PB. Sehingga mengalami penurunan sekitar 27 miliar lebih. Anggaran yang disetujui sebesar 615.161.178.063 rupiah. Anggaran tersebut disetujui pada jam 8 malam,’’ kata Amus seperti dikutip dari Radar Sorong, Jumat (1/4).

Meski dinilai terlambat dibanding daerah lainnya yang juga menyelenggarakan Pilkada 2017, namun persetujuan dana Pilkada ini sudah cukup melegakkan. Pasalnya, KPU RI telah mengundang KPU provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada seretak 2017 untuk menggelar rapat evaluasi kesiapan anggaran pada 5 April. (lm/adk/jpnn)

BACA JUGA: Misbakhun Ajak Konstituen Seriusi Potensi Desa, Ini Alasannya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwascam Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler