Legalisasi Ganja Langgar UU Narkotika

Jumat, 13 Mei 2011 – 06:14 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Aziz Syamsuddin, menilai desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolakPasalnya, legalisasi ganja sama saja bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika.

“Ganja tetap dilarang UU

BACA JUGA: KPK Tetap Jerat Rosa

Saya menentang dan menolak legalisasi ganja,” kata Aziz Syamsuddin usai mengunjungi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).

Lebih lanjut Azis menambahkan, ganja dan zat adiktif lainnya dapat merusak generasi muda sehingga peredarannya juga harus diatur dan diawasi
Selain itu, korban pemakai ganja tetap harus direhabilitasi kesehatannya tetapi tidak dibebaskan dari jerat hukum.

“Jika pemakai ganja di bawah satu gram harus dibebaskan tidak ada dasarnya

BACA JUGA: Sisminbakum Tak Tuntas, Kejaksaan Bakal Diadukan ke Satgas

Karena dasarnya sebagai korban ditempatkan dalam pusat rehabilitasi,” kata Aziz Syamsuddin.

seperti diberttakan sebelumnya, Kelompok Lingkar Ganja Nusantara (LGN) mendesak agar ganja dilegalisasi
LGN menilai ganja memiliki banyak manfaatnya di antaranya, sumber bahan baku kertas, bahan komposit dan plastik organik dari serat ganja, bahan bangunan organik, serta tekstil, bahkan dapat digunakan untuk dunia medis

BACA JUGA: Para Menteri Kompak Bungkam soal Merpati China

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelian Pesawat MA 60 Langgar UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler