jpnn.com, JAKARTA - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung usulan eksekutif terkait alokasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi pegawai harian lepas (PHL) yang telah berjasa di ibu kota.
"Kami di Komisi A sudah lama mengusulkan agar teman-teman PHL yang sudah lama di DKI ini diberi ruang," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Tubagus Arief, Jumat (10/6).
BACA JUGA: Puskesmas di Jakarta Seharusnya Punya Ruang Rawat Inap
Meski demikian, kata Arief, uji kompetensi harus tetap dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terhadap PHL yang berpotensi diangkat menjadi CPNS.
Hal senada disampaikan, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta lainnya, Ramly Muhammad. Menurutnya, BKD DKI Jakarta harus memiliki kajian khusus untuk mengangkat PHL menjadi CPNS agar tolok ukur kebutuhan PNS di DKI terpenuhi.
BACA JUGA: Satpol PP DKI Disarankan Diklat Bareng TNI dan Polri
"Prinsipnya kami setuju PHL itu diangkat statusnya. Tapi kami meminta ada kajiannya dulu dari BKD," tandasnya.
Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengusulkan agar PHL di lapangan seperti petugas kebersihan diangkat menjadi CPNS. (dil/jpnn)
BACA JUGA: DPRD Minta Pemprov DKI Dahulukan Pegawai Honorer
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD DKI: Sikat Penghuni Rusun Tak Taat Aturan!
Redaktur & Reporter : Adil