jpnn.com - JAKARTA - Desakan anggota DPRD dari sejumlah daerah agar pemerintah memberikan intervensi agar kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) segera menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), ditolak pusat. Alasannya, kewenangan meneken SPTJM ada di tangan kepala daerah, pusat tidak bisa campur tangan.
"MenPAN-RB dan BKN tidak bisa mengintervensi kepala daerah membuat SPTJM. Memang banyak daerah yang terkendala dengan masalah SPTJM ini, karena kadanya tidak mau teken. Tapi kami tidak bisa memerintahkan kepala daerahnya," kata Kasubag Pelayanan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Wasito saat menerima legislator Lombok Timur, Senin (16/2).
BACA JUGA: BG Menang, Hakim Sarpin Dipuji Fraksi Golkar
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Lombok Timur mengungkapkan ada ratusan honorer K2 yang tidak bisa diproses NIP karena PPK tidak mau menandatangani SPTJM.
Menanggapi itu Wasito menyatakan, pusat tidak bisa menekan daerah karena SPTJM itu tanggung jawab PPK. Jika salah teken, risiko jadi tanggung jawab PPK.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: BG Sudah Bebas Dari Hukum
Ditambahkan Kabid Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Diah Faraz, jika daerah ngotot pusat harus ikut andil, berarti harus mengubah UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Baik Diah maupun Wasito menyarankan legislator daerah membuat Pansus untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kan bisa dibuat Pansus untuk menanyakan alasan hingga kepala daerah belum mau teken SPTJM honorer K2-nya," ucap Wasito.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Pengacara Minta KPK Segera Hentikan Penyidikan BG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekarang, Lebih Baik KPK Dibubarkan Saja
Redaktur : Tim Redaksi