jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan bahwa penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sah.
Putusan itu diketok palu oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi, Senin (16/2). Menyusul beragam pendapat usai putusan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Eggi Sudjana menilai KPK sudah terbukti mulai tidak benar dalam menjalankan amanah Undang-undang.
BACA JUGA: Kubu BG: Inilah Kemenangan Hukum
"Hari ini menjadi sejarah bahwa KPK sudah terbukti tak benar dalam menjalankan amanah, KPK tak benar dalam menetapkan seorang sebagai tersangka,” ujar Eggi saat dihubungi wartawan usai putusan sidang, Senin (16/2).
Karenanya, Eggi mendesak KPK untuk diaudit. Pasalnya, menurut Eggi, KPK kerap mengabaikan prosedur hukum yang benar dalam penetapan tersangka korupsi.
BACA JUGA: Andi Widjajanto Mengaku Berinisiatif Temui Keluarga Abraham Samad
“Maka dari itu menjadi sangat penting dan mendesak untuk melakukan audit kepada KPK jika pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi-JK,” ujarnya.
Eggi menambahkan, KPK juga terbukti sudah tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Belum lagi, pihaknya juga mengendus berbagai transaksi di KPK yang berakhir dengan damai.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Jangan Ragu Lantik Komjen Budi jadi Kapolri
Tak hanya diaudit, praktisi hukum yang cukup dikenal tak punya Urat Takut ini meminta KPK dibubarkan saja. "KPK dibentuk karena ada asumsi bahwa kejaksaan dan kepolisian lemah. Nah, dengan kondisi sekarang ini lebih baik KPK dibubarkan. Selanjutnya urusan pemberantasan korupsi dimandatkan pada Kejaksaan Agung, melalui Jampidsus,” pungkasnya. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Sebut Dokter D jadi Inisiator Pertemuan Samad-PDIP
Redaktur : Tim Redaksi