jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Sebab, putusan hakim sidang praperadilan yang diajukan BG sudah membebaskannya dari jerat hukum di KPK.
"Sekarang BG sudah bebas dari hukum, kini tak ada alasan lagi untuk ditunda (pelantikannya). Harus dilantik di Istana Negara melengkapi proses de jure jadi kapolri," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
BACA JUGA: Pengacara Minta KPK Segera Hentikan Penyidikan BG
Putusan praperadilan yang dibuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi, menurut Fahri telah membuka mata masyarakat, sekaligus peringatan bagi KPK agar berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Pengadilan hari ini telah beri kita dasar berpijak untuk menetapkan status orang sebagai tersangka harus lewat proses yang benar, di negara hukum ada cara mengumpulkan informasi, sebab bila itu salah maka hasilnya juga akan salah," jelas politikus PKS itu.
BACA JUGA: Sekarang, Lebih Baik KPK Dibubarkan Saja
Karena itu, dia mengingatkan aparat hukum baik KPK, Polri maupun Kejaksaan harus berhati-hati dalam membuat keputusan mengenai status hukum seseorang. Termasuk jangan sampai keputusan mentersangkakan orang sebagai pesanan.
"Mulai sekarang aparat harus hati-hati, jangan karena pesanan aja. (Hakim) Sarpin luar biasa, apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power tidak terbukti. Para penegak HAM harus pesta dengar putusan pra peradilan ini," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Kubu BG: Inilah Kemenangan Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Widjajanto Mengaku Berinisiatif Temui Keluarga Abraham Samad
Redaktur : Tim Redaksi