Legislator Desak Pemprov DKI Eksekusi Bangunan Tak Berizin di Cipete Raya

Selasa, 22 Maret 2022 – 01:19 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: ANTARA/Andi Firdaus/am.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Abdul Ghoni mendesak Pemprov DKI menindak bangunan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Pangkalnya, bangunan itu diduga melanggar aturan, bahkan tak memiliki izin.

BACA JUGA: Tertibkan Belasan Bangunan Liar Jalan Baturaja, Lurah Kebon Melati Bilang Begini

Ghoni mengaku, sudah mengkonfirmasi langsung kepada Suku Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan (Jaksel), bahwa bangunan itu tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Yang dikeluarka

"Jelas kok, surat dari Sudin Citata Jaksel, harus dilakukan penyegelan dan pembongkaran. Tapi, hingga kini Satpol PP belum bergerak. Saya minta segera dieksekusi," tegas Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3).

BACA JUGA: Satpol PP Depok Bongkar Paksa Bangunan Liar di Kolong Flyover Arif Rahman Hakim

Lalu, Ketua Umum Forkabi itu membeberkan, pelanggaran lainnya. Di antaranya, garis sempadan bangunan (GSB) kurang mundur, penebangan pohong besar-besar tanpa izin, dan pada zona wilayah Cipete Raya Jaksel tidak boleh membangun lebih dari 4 lantai.

"Ini jelas. Saya minta Pemprov DKI tidak boleh pandang bulu menjalankan aturan. Saya minta pemprov tak takut dengan pemiliknya. Meski, itu perusahaan besar. Melanggar tidak," ucapnya.

BACA JUGA: Gerai Depo Bangunan Hadir di Pondok Gede Bekasi

Dia menjelaskan, saat reses ada warga di samping bangunan itu merasa terganggu dan melanggar aturan. Lalu, masyarakat mengadu ke perwakilannya di dewan Kebon Sirih.

Menurut dia, aduan warga itu disampaikan dalam forum resmi reses sehingga harus ditindaklanjuti. "Jangan sampai ada anggapan Pemprov DKI ada main mata dengan pemilik bangunan. Ini bisa tidak bagus," beber dia.

Lalu, Ghoni dengan tegas meminta Pemprov DKI memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang diduga telah melanggar tersebut.

"Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Yakni, pembongkaran sesuai dengan surat Sudin Citata harus jelas ini, agar ada efek jera," tandas dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler