Legislator PKS Penerima Duit Aseng Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 22 Februari 2018 – 08:58 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS Yudi Widiana (tengah) di KPK. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana. Jaksa meyakini legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKSI) itu menerima suap Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).

BACA JUGA: Insyaallah Novel Pulang Besok, Ini Pesannya dari Singapura

JPU juga mengajukan tuntutan hukuman berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Yudi Widiana selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," sebut JPU.

BACA JUGA: Jokowi Bayar Rp 11 Juta demi Tebus Box Set Metallica di KPK

JPU dalam pertimbangannya juga menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Yudi. Antara lain karena sebagai anggota DPR tidak mendukung pemberantasan korupsi, mencederai masyarakat dengan menyalahgunakan kewenangan, serta tidak berterus terang.

Namun, JPU juga punya pertimbangan untuk meringankan tuntutan hukuman. Antara lain karena Yudi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

BACA JUGA: Tenteng Tas Hitam, Novanto Datangi KPK

Pada perkara ini, jaksa meyakini Yudi terbukti secara sah menerima uang suap Rp 11 miliar dari Aseng. JPU menjerat Yudi degan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Nazar tak Punya Bukti, Percayalah!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Suap DPR   Yudi Widiana   PKS   KPK  

Terpopuler