jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menjelaskan secara gamblang perihal tertundanya pembacaan putusan uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, telah muncul spekulasi bahwa penundaan tersebut ditunggangi kepentingan politik pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, jika MK tidak memberi penjelasan maka legitimasi pemilu 2014 dapat terancam.
BACA JUGA: Pramono Edhie: Negara Harus Menjamin Keamanan Rakyatnya
"Untuk mendinginkan hati publik. Sehingga ada penjelasan yang rasional, penjelasan saat ini tidak rasional," kata Refly dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1).
Seperti diketahui, uji materi sudah selesai diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Namun, mahkamah baru menggelar sidang pembacaan putusan pada 23 Januari 2014.
BACA JUGA: Effendy Ungkap Kejanggalan Putusan UU Pilpres
Ia pun menyarankan agar pihak pemohon ikut mendorong MK untuk memberi penjelasan. Caranya, dengan mengadukan majelis hakim kepada dewan etik MK.
"Adukan saja hakim MK, untuk menjelaskan ke publik kenapa ditunda. Keterlambatan ini betul-betul tindakan yang tidak profesional," tegasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: TKI Koma Seharian Bekerja di Kandan Sapi
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Koma Dihajar Majikan
Redaktur : Tim Redaksi