jpnn.com, MUBA - Polres Muba, Sumsel telah menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Cinta, 26, wanita yang jasadnya ditemukan tewas di jalan menuju Lapter.
Pelakunya adalah Herfendi, 27, warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Muba.
BACA JUGA: Deretan Barang Bukti Kasus Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pencabul Santriwati, Ada yang Baru?
Ternyata tersangka dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.
"Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran sudah tujuh bulan. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah ada rencana mau menikahinya," jelas Herfendi saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Muba, Senin (11/7) siang.
BACA JUGA: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata
Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan.
Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam Lebaran Iduladha.
BACA JUGA: Perempuan yang Tergeletak di Jalan Itu Diduga Korban Pembunuhan
Saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp.
Ia merasa cemburu apalagi nada bicaranya cukup mesra.
"Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang. Di sana, saya tanya ke Cinta, siapa yang menelpon, tetapi tidak dijawab," jelasnya.
Kemudian tersangka membuka jok motor untuk melihat BBM. Di situlah ia melihat ada sebilah pisau di bawah jok motor.
"Saya tanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang menelpon, tetapi masih asyik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan lehernya saya gorok," jelasnya.
Tersangka yang merupakan duda anak dua ini seusai kejadian mengambil perhiasan dan Hp lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi.
"Di sana saya sembunyi, sebelumnya ke tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak. Saya sudah sakit hati pak," terangnya.
Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan motif pelaku membunuh korban karena masalah asmara.
Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya.(boi/harian muba)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean