jpnn.com, SURABAYA - Empat pengamen berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Surabaya.
Mereka adalah Neviano (22), Zakaria (22), Rianto (29) dan Emanuel Hendra Laga Lasar (23).
BACA JUGA: Malam Takbiran, Malah Pesta Sabu-Sabu
Keempat pengamen ini digerebek saat berpesta sabu, di rumah kos Wonokitri.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti di antaranya plastik klip, pipet, perangkat alat hisap, dan sepoket sabu seberat 0,5 gram.
Di hadapan petugas, sepoket sabu itu dibeli secara urunan dari hasil mengamen.
BACA JUGA: Perempuan Muda Digerebek Bersama Dua Teman Prianya
Sabu itu dibeli dari seorang pengedar seharga Rp 200 ribu.
"Menurut mereka, sabu-sabu itu dikonsumsi untuk sekedar bersenang-senang dan menghilangkan rasa lelah," ujar AKP Yudho Hariono, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.
Akibat perbuatannya, keempat pengamen ini dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan rencananya akan direhabilitasi.(end/jpnn)
BACA JUGA: Terpaksa Reuni Bareng Sahabat di Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur, Sembunyi di Bawah Mobil, Eh Ketahuan
Redaktur & Reporter : Natalia