jpnn.com, PELALAWAN - Seorang pria berinisial UH (46) di Kabupaten Pelalawan, ditangkap Polsek Langgam, karena memerkosa menantunya DZ (31) yang sedang terbaring sakit di kamarnya.
Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan perbuatan biadab UH terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku di Langgam.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
Ketika itu, rumah sedang sepi, hanya ada UH dan menantunya DZ.
Sementara suami DZ sedang pergi keluar rumah untuk mencari kayu bakar.
BACA JUGA: Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
Memanfaatkan situasi itu, UH langsung masuk ke kamar DZ yang sedang terbaring di tempat tidur karena sakit.
“Ketika masuk ke kamar, pelaku langsung membuka celana korban dan menyetubuhinya,” kata Iptu Kaban.
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syarâiyah Nagan Raya
Saat diperkosa, DZ tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang lemah.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun tentang kejadian tersebut,” kata Kaban.
Namun, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap UH pada Rabu, 3 Juli 2024 siang.
“Saat kami tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polsek Langgam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Edo.
Akibat perbuatan itu, UH dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito