Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan

Senin, 08 April 2024 – 22:04 WIB
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen (tengah) bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku AE, 26, saat menggelar keterangan pers di Polsek Sentani Timur, Senin (8/4) 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura

jpnn.com, SENTANI - Seorang penipu di Jayapura, Papua, yang juga memerkosa sejumlah korbannya dengan menyamar sebagai polisi akhirnya ditangkap polisi.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen di Sentani, Senin mengatakan pelaku yang diketahui berinisial AE, 26, merupakan residivis dan sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar

“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN, 20, melaporkan kejadian yang dialami pada 17 Februari 2024. Modus pelaku menggunakan akun palsu dengan profil anggota Polri, kemudian mengajak korban ketemuan dan selanjutnya merampas barang-barang dan memperkosa korban,” katanya.

Menurut Kapolres, pelaku saat berada di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, kemudian akan berdalih menunggu orang yang sama dikenal korban melalui Facebook.

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel

“Padahal itu adalah siasat, kemudian mengajak korban bersama-sama menemuinya. Padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada 5 April 2024.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap

“Pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, di mana enam kali kejahatan para korbannya diperkosa, sedangkan dua kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan,” katanya.

Dia menambahkan setelah pihaknya menelusuri jejak pelaku, ternyata telah ada lima laporan polisi terkait aksi kejahatannya di Polsek Sentani Timur, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu unit motor Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Pelaku AE, 26, akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler