jpnn.com, KOTA CILEGON - Polres Cilegon menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus penculikan anak, Selasa (10/1).
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengatakan pelaku bernama Herdiansyah dan berusia 32 tahun.
BACA JUGA: WN Singapura Buruan Interpol dan DPO Kejari Jakut Ditangkap Kejati Kepri
"Pelaku masuk DPO kasus penculikan. Dia diketahui berdomisili di Kota Pasawaran, Lampung," kaya Sigit dalam siaran persnya, Selasa.
Perwira pertama Polri itu menuturkan pelaku memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berkulit sawo matang, rambut lurus hitam, dan wajah oval.
BACA JUGA: Info Terbaru Diterima KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Bagaimana Buronan Lainnya?
Sigit mengatakan pihaknya telah mengirimkan lembar DPO kepada polda seluruh Indonesia.
"Polres Cilegon dan Polda Banten telah mengirimkan lembar DPO ke kepolisian di seluruh Indonesia, untuk diteruskan ke polres-polres yang ada di lingkup polda masing-masing," beber dia.
BACA JUGA: Buronan Ini Ditangkap Intelijen Gabungan di Nagan Raya, Begini Kejahatannya
Selain itu, pihaknya juga menyebarkan lembar DPO di media sosial untuk membatasi ruang gerak pelaku dan segera dilakukan penangkapan.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui dan melihat pelaku melalui nomor telepon yang tertera di lembar DPO.
"Bila mengetahui posisi tersangka untuk dapat meneruskan informasi ke 087772222957 dan 081367371117," pungkas Sigit. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Pengubur Jasad Janin di Klender Diburu, Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan