jpnn.com - TANJUNGPINANG - Seorang warga negara Singapura bernama Wenhai Guan yang menjadi buruan Interpol dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ditangkap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar menjelaskan Wenhai Guan ditangkap di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (9/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Info Terbaru Diterima KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Bagaimana Buronan Lainnya?
"Wenhai Guan terdata sebagai red notice dari Interpol dan terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Lambok dalam keterangan persnya di Tanjungpinang, Selasa (10/1).
Informasi keberadaan Wenhai itu diperoleh Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Batam dari Kantor Imigrasi Batam bahwa ada salah seorang WN Singapura atas nama Wenhai Guan masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.
BACA JUGA: Sebegini Jumlah Uang Negara yang Diselamatkan Kejati DKI Jakarta Sepanjang 2022
Wenhai Guan berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center sekitar pukul 11.00 WIB.
"Berbekal informasi itu, tim langsung menuju Pelabuhan Batam Center untuk menangkap DPO itu, kemudian membawanya ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta," ungkap Lambok.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Tuding Jaksa Terima Uang dari Dito, Kejari Serang Buka Suara
Dia menyampaikan, Wenhai Guan ditahan dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.
Wenhai Guan kemudian melakukan upaya hukum banding dengan putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan putusan pengadilan negeri yang memvonis pidana penjara selama enam bulan.
"Wenhai Guan sudah dibawa tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Lambok. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi