Lelaki yang Menghina Nabi Muhammad Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

Sabtu, 20 Mei 2023 – 00:01 WIB
Tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen saat menangkap S (tengah) terduga pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW di Bireuen. ANTARA/HO/Dok Satreskrim Polres Bireuen.

jpnn.com, BIREUEN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, Aceh menangkap seorang lelaki yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan pelaku berinisial S (54) merupakan pedagang yang berasal dari Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

BACA JUGA: Al-Quran Dibakar & Disobek, Menag Yaqut Marah Besar, Ini Penghinaan

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok," kata Zia dikutip dari Antara, Jumat.

Dia menyebut S ditangkap di kediamnnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Dilaporkan Gegara Dugaan Penghinaan, Atta Halilintar Beri Jawaban Begini

Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial TikTok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Berdasarkan informasi, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian dia diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Dinilai Menghina Polisi, Arteria Minta Polri Bersikap

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kupiah warna emas.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial, kata Zia Ul Archam.

"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Netizen yang Menghina Dewi Perssik Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tetapi...


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler