Lelaki yang Setubuhi Siswi di Kelas Sudah Dijadikan Tersangka, Langsung Ditahan

Senin, 30 September 2024 – 17:52 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, DEMAK - Polisi menetapkan tersangka pemeran laki-laki dalam video hubungan badan yang dilakukan pelajar dalam kelas di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Pemeran laki-laki adalah seorang siswa SMA berinisial RH, sedangkan perempuan masih siswi SMP bernama inisial ML (14). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/9).

Video amatir yang direkam oleh teman-temannya itu viral di medsos X. Dalam beberapa potongan video itu tampak teman mereka menyaksikan secara langsung adegan vulgar itu.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengakui adanya praktik asusila yang dilakukan pelajar tersebut.

Dia menjelaskan peristiwa itu berawal ketika siswi ML diajak RH bersama sembilan temannya masuk ke gedung SD yang pintunya dibuka secara paksa.

"Iya, benar ada kejadian itu RH sudah kami proses dan kami tahan pelakunya," kata AKP Winardi dikonfirmasi awak media, Senin (30/9).

AKP Winardi mengatakan RH dan ML telah melakukan hubungan seksual lebih dari sekali di lokasi yang berbeda-beda. Dalam pengakuan tidak ada unsur pemaksaan. 

Kendati demikian, atas perbuatannya pelaku RH telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Katanya mereka pacaran dan sudah beberapa kali melakukan (hubungan badan) sejak awal 2024," ujar AKP Winardi.

Diketahui, sebelumnya viral video dua pelajar melakukan hubungan badan dalam kelas dan viral di medsos. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Demak, Jateng pada Minggu (15/9) lalu.

Dari akun X @vr9on3v8qua, unggahan itu sudah disaksikan 3,5 juta penonton, telah mendapatkan 25 ribu tanda suka, dan 3.155 diposting ulang.

"Lagi lagi viral SMP di Demak m3sum dikelas, padahal banyak temen nya yang nonton," tulis keterangan pada unggahan @vr9on3v8qua. (mcr5/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler