"Pelelangan MRT seharusnya dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI
BACA JUGA: Rusun Pluit Dikosongkan, Warga Kaget
Bukan PT MRT," ujar Koordinator Komite Pemuda Anti Korupsi (Kapak), Laode Kamaludin, kemarin (25/4).Laode beralasan, sebagai angkutan publik yang pertanggungjawabannya di bawah kendali Pemprov DKI, lelang seharusnya bisa diteken oleh instansi pemerintah
Menurut dia, pengalaman buruk pembangunan monorel harus menjadi pengalaman yang sangat berharga
BACA JUGA: Perempuan Hamil Ditemukan Gantung Diri
Penyerahan proyek kepada swasta tanpa campur tangan dari pemerintah, sangat rawan mangkrak, jika dalam pelaksanaannya terjadi hambatanSementara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menilai, lembaga lelang MRT sendiri belum matang
BACA JUGA: Foke Gerah dengan Tawuran
Pembukaan lelang dinilai tidak bisa dilanjutkan, jika Gubernur DKI, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, belum membentuk lembaga sah menurut hukum yang berwenang melakukan pelelangan."Kami baru menyampaikan betapa pentingnya lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan lelang ini, kepada Gubernur DKI," kata Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Agus Prabowo.
Gubernur, kata Agus, berjanji melakukan pertemuan secepatnya dengan wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk merumuskannyaLembaga yang dapat menyelenggarakan lelang adalah lembaga yang memiliki dana (proyek MRT didanai oleh Jepang, Red)Pelelangan dapat dilakukan DKI, jika dana dapat diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada DKI dan kemudian dijadikan modal penyertaan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Sedangkan solusi lain, adalah lelang dilakukan oleh PT MRT, jika dana diberikan kepada PT MRT langsung dengan dilengkapi dengan regulasiNamun selama belum jelas, proyek ini tidak bisa dilanjutkanPihak LKPP mengaku khawatir, proyek ini mangkrak dan tak berlanjut seperti banyak proyek lainnya, di antaranya seperti PT Monorel yang membangun proyek monorel di JakartaSementara, terdapat aturan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan pinjaman harus diselesaikan pada masa jabatan gubernur.
Gubernur DKI Fauzi Bowo sendiri menyatakan, lelang tender MRT bisa dilaksanakan, karena sudah dibahas bersama Menteri Keuangan"Tidak masalahSaya rapat dengan Kementerian Keuangan, Peraturan Pemerintah (PP)-nya juga akan segera diselesaikan," ungkapnya(aak/wok/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tutup Akses TPA Cipayung
Redaktur : Tim Redaksi