TERNATE - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Maluku Utara (Malut) mencium aroma tidak sedap dalam proses pelelangan proyek pembangunan kampus Universitas Khairun (Unkhair) di Sofifi senilai Rp Rp 42 miliar. Ketua Dewan LPJKD Malut Ilham Tjan menyatakan, penetapan pemenang dalam proyek kampus ini sarat KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
"Kami sudah layangkan surat teguran kedua kali agar Unkhair tender berjalan sesuai aturan dan etika dalam pengadaan barang dan jasa," kata Ilham.
"Tapi saya lihat panitia tender proyek 45 miliar ini sengaja menabrak aturan demi memenangkan salah satu peserta lelang," lanjutnya
Di lain pihak, dia menyatakan LPJKD akan menberikan sanksi kepada perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam proyek tersebut
BACA JUGA: Keracunan Makanan, Satu Warga Tewas
"Karena status Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut bermasalah,"" tandasnya.Karenanya, dia meminta panitia segera membatalkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan kampus di Sofifi, Dr
BACA JUGA: Angin Puting Beliung Ancam Batam
Abdurahman Hoda menampaik tuduhan IlhamBACA JUGA: Tol Purbaleunyi Dihantui Longsor Batu
"Proyek Rp 42 miliar ini adalah satu paket yang bedasarkan evaluasi panitia tender, dengan menggunakan sistem KSO (system kerjasama operasional) atau masing-masing kontraktor memilih perusahaan yang menjadi untuk diajak kerjasamaJadi penawaran KSO yang masuk ke kami yaitu sudah dalam bentuk kerjasama,""katanya.
Dia membantah tuduhan adanya indikasi KKN"Bagaimana ada KKN? Indikatornya apa?Saat ini proyeknya belum jalan,"ujarnya(wm-12/fai/awa/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relokasi Pedagang Gedebage, Walikota Bandung Lepas Tangan
Redaktur : Tim Redaksi